Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
BRTI: Deadline Interkoneksi 60 Hari

BRTI: Deadline Interkoneksi 60 Hari


- detikInet

Bogor - Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi mengatakan bahwa dalam rezim interkoneksi baru persoalan pembukaan interkoneksi jadi lebih mudah, transparan, dan berjangka waktu. Jangka waktu yang dimaksudkan berupa deadline pembukaan interkoneksi. "BRTI memberikan waktu 60 hari untuk interkoneksi dibuka, jika tidak BRTI akan turun tangan mengambil alih persoalan," ujar Heru kepada detikINET, Kamis (03/08/2006). Adanya deadline tersebut diharapkan bisa memberi kesetaraan pada pemain baru. "Sehingga, para pemain baru di industri telekomunikasi juga bisa berkompetisi dengan incumbant dalam hal layanan," ujar Heru. Deadline yang dimaksud terhitung dari awal permintaan pembukaan jalur interkoneksi. "Misalnya operator A minta dibukakan interkoneksi ke operator B, maka dalam 60 hari operator B harus membukanya. Jika tidak, BRTI akan mengambil alih masalah tersebut," ujar Heru. Heru mengatakan, BRTI pun berhak memberi sanksi jika terbukti ada pelanggaran. Saat ini, lanjutnya, sedang digodok sebuah Peraturan Pemerintah mengenai sanksi denda. "Denda untuk interkoneksi tidak main-main," ujar Heru. Di kesempatan yang berbeda, Menkomifo Sofyan Djalil pernah mengatakan sanksi denda interkoneksi bisa mencapai Rp 10 miliar. Interkoneksi berbasis biaya akan diberlakukan mulai awal 2007. (wsh) (wicak/)







Hide Ads