Flexi Combo Bakal Melanggar Peraturan?
- detikInet
Jakarta -
Layanan Flexi Combo versi terbaru bisa jadi melanggar peraturan pemerintah. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan melakukan kajian terhadap layanan tersebut. "Kita belum secara spesifik mempelajari dan mencek bagaimana layanan tersebut bekerja. Yang jelas, layanan Fixed Wireless Access terbatas untuk satu kode area sesuai Kepmen 35/2004," ujar Heru Sutadi kepada wartawan, Rabu (01/08/2006). Menurut Heru, aturan itu berarti satu nomor Fixed Wireless Access yang bisa dipakai melintas kode area merupakan pelanggaran. "Jika satu nomor bisa dipakai ke mana-mana itu melanggar Kepmen. Untuk area berbeda nomor harus berbeda pula," ujarnya. Guntur Siregar, Direktur Consumer Market Telkom, mengakui adanya batasan pada Fixed Wireless Access. Namun menurutnya, Flexi Combo menggunakan nomor temporer dan harus melalui proses pendaftaran untuk aktivasi. "Jadi tidak sama dengan seluler!" Guntur menegaskan kepada wartawan di Grha Cipta Caraka Telkom, jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (01/08/2006). Layanan Flexi Combo versi baru, ujar Guntur, memang berbeda dengan layanan sebelumnya. Salah satunya, layanan ini sekarang hanya menggunakan satu kartu dan bukan beberapa kartu. Selain itu, Guntur menambahkan, layanan tersebut tidak lagi dibatasi pada dua kota saja. Jika memang BRTI menemukan adanya unsur pelanggaran peraturan pada Flexi Combo versi baru ini, bisa jadi nasib Flexi Combo akan seperti Flexi Komuter. (wsh)
(wicak/)