Kominfo Refarming Frekuensi 2,1 GHz, Internet Bisa Makin Ngebut!
Hide Ads

Kominfo Refarming Frekuensi 2,1 GHz, Internet Bisa Makin Ngebut!

Agus Tri Haryanto - detikInet
Senin, 05 Des 2022 20:46 WIB
Ilustrasi smartphone
Kominfo menata ulang pita frekuensi 2,1 GHz usai rampungnya merger Indosat dan Tri dan ditetapkannya Telkomsel pemenang lelang frekuensi 2,1 GHz (Foto: Adi Fida Rahman/detikINET)

Mekanisme dan Jadwal Refarming Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz

Refarming frekuensi radio 2,1 GHz dilakukan berdasarkan dua payung hukum. Pertama, Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 480 Tahun 2022 tentang Penataan Ulang Pemegang Izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz. Kedua, Keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 847 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penataan Ulang Pemegang Izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz.

Merujuk pada kedua payung hukum tersebut di atas, refarming pita frekuensi 2,1 GHz dilaksanakan melalui proses pemindahan pita frekuensi radio dari pita frekuensi radio sebelum refarming ke pita frekuensi radio baru hasil refarming di setiap cluster yang telah ditetapkan, sebagaimana dijelaskan pada gambar di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Refarming pita frekuensi 2,1 GHzRefarming pita frekuensi 2,1 GHz Foto: Dok. Kominfo

ADVERTISEMENT

Refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz akan resmi dimulai pada hari Kamis, 1 Desember 2022 diawali di cluster yang mencakup wilayah provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Refarming direncanakan tuntas secara nasional paling lambat pada hari Selasa, 7 Februari 2023 di cluster yang mencakup wilayah provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Secara keseluruhan, terdapat total 16 cluster yang didefinisikan untuk keperluan refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz kali ini.

Untuk meminimalkan potensi gangguan layanan kepada masyarakat, proses pemindahan pita frekuensi radio di suatu cluster dipilih pada saat mayoritas kondisi traffic data relatif rendah yaitu pukul 23:00 waktu setempat sampai pukul 03:00 keesokan harinya.

Proses teknis pemindahan pita frekuensi radio sendiri rata-rata hanya akan berjalan kurang lebih 1-2 jam. Selanjutnya, sampai dengan pukul 18:00 keesokan harinya, dilakukan pemantauan kinerja jaringan oleh ketiga penyelenggara jaringan bergerak seluler, antara lain melalui mekanisme drive test.

Apabila kondisi kinerja jaringan pasca pemindahan pita frekuensi radio dapat dipertahankan pada level yang memadai, maka proses pemindahan pita frekuensi radio di cluster tersebut dapat dinyatakan selesai. Secara keseluruhan, refarming di suatu cluster dapat diselesaikan hanya dalam tempo kurang dari 24 jam.

Guna mendukung keberhasilan proses refarming, Kementerian Kominfo melalui UPT Balai/Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio juga berkomitmen melakukan pengawasan dan pengendalian di lapangan terhadap refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz, salah satunya dengan melakukan kegiatan Frequency Clearance. Kegiatan Frequency Clearance tersebut dilakukan sebelum dan/atau sesudah proses pemindahan pita frekuensi radio, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

(agt/fay)