Setahun, Trans TV Acuhkan Teguran Postel
- detikInet
Jakarta -
Ditjen Postel menganggap Trans TV tak mengindahkan teguran penghentian siaran di Purwokerto sejak setahun lalu dan tetap keukeuh menempati frekuensi di kanal 43.Sebelum surat peringatan dari Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar dikeluarkan, sesungguhnya Kepala Balai Monitoring Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Semarang telah mengeluarkan surat peringatan serupa pada 30 September 2005 lalu. Seperti diungkap Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel Gatot S. Dewa Broto, surat itu menyebutkan, berdasarkan hasil monitoring langsung yang diadakan di Purwokerto pada 20 September 2005, diketahui pada saluran frekuensi radio UHF 43 dengan frekuensi video 647,250 MHz dan frekuensi audio 652,750 MHz ternyata telah digunakan oleh Trans TV tanpa ijin resmi dari Ditjen Postel. Surat peringatan dari Balai Monitoring Frekuensi Radio tersebut memberi batas waktu sampai dengan tanggal 10 Oktober 2005 serta ditembuskan suratnya kepada Dirjen Postel, Kepala BIKK Jawa Tengah, Direktur Reskrim Polda Jawa Tengah, Direktur Utama PT Cipta TPI, Ketua KPID Jawa Tengah, Bupati Banyumas dan Kapolres Banyumas. "Namun demikian sampai saat ini Trans TV belum menghentikan siarannya, sehingga masyarakat sekitar Purwokerto, Banyumas dan Purbalingga justru dirugikan karena tidak dapat memperoleh gambar yang jelas, baik dari Trans TV maupun TPI," tandas Gatot, dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/7/2006).Meruntut dari prosedur hukumnya, lanjutnya, Trans TV sesungguhnya sudah mengetahui bahwa kewajiban untuk memperoleh ijin dari Ditjen Postel tersebut sangat diharuskan, sesuai dalam Izin Prinsip Pendirian Lembaga Penyiaran Televisi Swasta No. 798/MP/PM/1999 tertanggal 25 Oktober 1999.Di dalamnya disebutkan bahwa ijin prinsip tersebut diberikan Trans TV untuk membangun stasiun pemancar dan stasiun pemancar relay di setiap ibukota provinsi lainnya, namun harus terlebih dahulu mendapatkan ijin penggunaan saluran frekuensi dari Ditjen Postel berdasarkan rekomendasi dari Ditjen RTF (Direktorat Jenderal Radio, Televisi dan Film). (rou)
(rouzni/)