Kominfo Buka Lelang Frekuensi 2,1 GHz Bekas Merger Indosat dan Tri
Hide Ads

Kominfo Buka Lelang Frekuensi 2,1 GHz Bekas Merger Indosat dan Tri

Agus Tri Haryanto - detikInet
Senin, 29 Agu 2022 14:04 WIB
BTS Telkomsel
Kominfo Buka Lelang Frekuensi 2,1 GHz Bekas Merger Indosat dan Tri. Foto. Telkomsel
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) buka seleksi pengguna pita frekuensi 2,1 GHz untuk penyelenggara jaringan bergerak seluler. Ada satu blok frekuensi di 2,1 GHz yang bakal diperebutkan oleh para operator seluler bekas Indosat Ooreodo yang merger dengan Hutchison 3 Indonesia (Tri).

Sesuai ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, pemilihan pengguna pita frekuensi radio berlangsung melalui mekanisme seleksi dalam hal jumlah ketersediaan pita frekuensi radio kurang dari jumlah permintaan dan/atau kebutuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 343 Tahun 2022 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022, Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022 dengan ini mengumumkan Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022 dinyatakan dibuka," tutur Ketua Tim Seleksi Denny Setiawan di siaran pers yang diterima detikINET, Senin (29/8/2022).

ADVERTISEMENT

Menurut Denny, seleksi pengguna pita frekuensi 2,1 GHz itu untuk optimalisasi spektrum frekuensi radio guna meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan jaringan bergerak seluler.

Selain itu juga untuk mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur jaringan bergerak seluler sebagai bagian dari upaya pencapaian program prioritas transformasi digital serta optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Seleksi ini dinyatakan terbuka untuk seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan di dalam Dokumen Seleksi. Dengan Objek Seleksi pada pita frekuensi radio 2,1 GHz yang terdiri atas 1 (satu) blok pita frekuensi sebesar 5 MHz FDD (10 MHz) pada rentang 1975-1980 MHz berpasangan dengan 2165-2170 MHz dengan cakupan wilayah layanan nasional," jelasnya.

Denny juga menjelaskan untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022 menyatakan ketentuan lebih lanjut terkait dengan Seleksi mengacu pada Dokumen Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022.

"Dokumen seleksi dapat diambil oleh calon peserta seleksi pada hari Selasa, 30 Agustus 2022 pada Pukul 10.00 - 14.00 WIB di Sekretariat Tim Seleksi Wisma Antara Lantai Dasar Jl. Medan Merdeka Selatan No.17 Jakarta Pusat," ujarnya.

Mengenai persyaratan pengambilan dokumen, Denny mengungkapkan bahwa seleksi pengguna pita frekuensi 2,1 GHz ini menyatakan calon peserta seleksi wajib menyerahkan surat kuasa dan dokumen sesuai yang berlaku.

"Keputusan Tim Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Denny.




(agt/fay)