Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Akan Ada Kebijakan Pengatur Konten 3G

Akan Ada Kebijakan Pengatur Konten 3G


- detikInet

Jakarta - Dalam layanan seluler generasi ketiga (3G) mendatang, akan ada regulasi yang mengatur konten dan metode penghantarnya kepada pelanggan, selain memberikan prioritas pada konten-konten lokal.Hal itu disampaikan Direktur Sistim Informasi dan Perangkat Lunak Depkominfo, Lolly Amalia."Metode penyebaran juga akan diatur agar konten tersebut tidak salah target dan tidak merugikan pelanggan," katanya pada seminar Development Day di Hotel Atlet Century Park, Kamis, (18/5/2006).Jaringan 3G memiliki bandwidth besar untuk lalu lintas data. Hal itu memungkinkan operator untuk menyediakan konten-konten berkapasitas besar sebagai salah satu layanan."Ada beberapa jenis konten yang berpotensi merugikan pelanggan, salah satunya adalah spam," ujar Lolly.Spam sering dianggap sebagai pesan 'sampah' karena kedatangannya sering kali tidak diinginkan penerimanya. Spam biasanya bermuatan iklan atau aksi penipuan. Beberapa negara maju mengkategorikan spam sebagai pelanggaran hukum.Selama ini spam hanya beredar di internet melalui e-mail. Namun, Teknologi 3G memungkinkan pesan spam dikirimkan melalui jaringan seluler.Selain masalah isi, Lolly menuturkan regulasi konten juga akan mengatur metode penyebaran karena beberapa konten hanya cocok untuk kalangan pengguna tertentu atau pada jam-jam tertentu."Mengambil contoh warnet, banyak anak-anak pergi hanya untuk bermain game sehingga harus ada batasan dalam penyaluran konten," tandasnya.Sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Menteri Kominfo No.1/2006 mewajibkan para operator memberikan porsi minimal 30 persen pada produk lokal pada layanannya, termasuk konten.Dirut Telkomsel Kiskenda Suriahardja mengatakan, regulasi diperlukan untuk mengetahui dengan jelas pihak yang bertanggungjawab terhadap isi suatu konten yang disediakan kepada pelanggan."Sebab operator memiliki banyak peran, bisa sebagai service provider, network operator, dan penyedia aplikasi dalam menyediakan konten," katanya.Dia mencontohkan ketika PT Telkom menyelenggarakan layanan premium yang mana konten tersebut disediakan pihak lain, namun pengaduan dan keluhan hanya dialamatkan pada operator incumbent tersebut.Melalui regulasi konten yang menetapkan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat, model bisnis konten antara operator dan penyedia atau pengembang konten juga semakin jelas, apakah itu berupa revenue sharing atau brain sharing."Yang pasti programer punya posisi lebih karena 3G membutuhkan banyak sekali konten yang ujung-ujungnya adalah pengembang," kata Kiskenda.Untuk memenuhi kebutuhan konten 3G, menurutnya, operator seluler membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pengembang. Sementara beberapa konten yang dinilai potensial mencakup hiburan dan layanan publik. (rou) (ketepi/)







Hide Ads