Postel Tanyakan Konsistensi Soft Block Prabayar
- detikInet
Jakarta -
Ditjen Postel menanyakan konsistensi para operator telekomunikasi untuk melakukan soft block terhadap nomor-nomor prabayar yang sama sekali belum melakukan registrasi."Kita sudah mengirim surat ke operator telekomunikasi, yang isinya menanyakan konsistensi operator terhadap pelaksanaan soft block," kata Gatot S. Dewa Broto, Kepala Bagian Umum dan Humas, Ditjen Postel, saat dihubungi detikINET, Kamis (18/5/2006)."Dalam waktu dekat kita akan mendapatkan cek posisi dari para operator, sampai seberapa jauh eksekusi soft block," imbuhnya.Surat tersebut, menurut Gatot, diperlukan untuk memantau sejauh mana pelaksanaan soft block. "Jangan sampai operator menunda-nunda soft block. Karena seperti pada pelaksanaan registrasi, baru terlaksana setelah kita lakukan kick-off," ungkapnya.Pemberlakuan soft block ditetapkan pemerintah bagi nomor-nomor prabayar yang pemiliknya sama sekali belum mendaftarkan identitas diri, sampai tanggal 28 April 2006. Nomor yang di-soft block tidak lagi dapat digunakan untuk menelepon atau mengirim SMS, kecuali untuk nomor-nomor yang ditujukan untuk registrasi.Soft block berlangsung selama satu bulan, 1-30 Mei 2006. Setelah itu, nomor akan dihanguskan jika pemilik nomor prabayar belum mendaftarkan identitasnya.Saat dikonfirmasikan ke operator, VP Marketing & CRM Telkomsel Erik Meijer, mengaku belum mengetahui perihal surat tersebut."Saya belum terima. Mungkin surat itu langsung ke Dirut," ungkapnya. "Tapi kita memang sedang menyiapkan laporannya, jadi kita bisa serahkan kalau memang diminta," ungkapnya.Hal yang sama juga disampaikan Rudiantara, Direktur PT Excelcomindo Pratama. "Saya belum tahu, biasanya sudah ada laporan berkalanya mengenai berapa total pelanggan, berapa yang sudah registrasi dan berapa yang di soft block," ungkapnya.(nks)(Catatan Redaksi: Bagi pemberi komentar, mohon tidak mengisi kolom nama dengan kata/kalimat yang tak lazim sebagai nama orang. Nama samaran diperbolehkan. Pengisian nama dengan nama milik orang lain (public figure), alamat situs, merek, nama institusi tertentu dan/atau cenderung vulgar/ofensif/SARA, tidak diperkenankan.)
(wicak/)