Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
6 Channel Star Group Tetap Siaran di Indonesia

6 Channel Star Group Tetap Siaran di Indonesia


- detikInet

Jakarta - Sebelum pukul 17.00 hari ini, pihak Star Group menyatakan kesanggupannya menyediakan konten ke penyedia layanan TV berbayar lainnya. Menkominfo pun mencabut penangguhan hak siaran Star Group.Gatot S. Dewabroto, Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel, Departemen Kominfo menyampaikan hal tersebut, saat dihubungi detikinet, Selasa (2/5/2006). Menurut Gatot, pihak Star Group akan tetap memasok siarannya ke penyedia layanan TV berbayar lainnya."Perwakilan Star Group telah memenuhi peringatan pak menteri (Menteri Komunikasi dan Informatika, Sofyan Djalil-red), dalam dua bulan akan tetap mem-provide ke pay TV yang lain," ungkap Gatot. "Tapi hanya dalam waktu dua bulan, menunggu penyelesaian di KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha-red)," imbuhnya.Seperti diberitakan sebelumnya, Menkominfo Sofyan Djalil memberlakukan injuction atau penangguhan sementara terhadap siaran enam channel di bawah bendera Star Group. Keenam channel tersebut adalah Star Sports, Star World, Star Movies, National Geographic Channel, ESPN, dan Channel V.Pasalnya, Star Group dinilai telah memberi hak monopoli pada PT Direct Vision, salah satu penyelenggara layanan TV berbayar. Hal itu menjadikan Direct Vision sebagai pemegang hak siaran eksklusif atas enam acara yang jadi favorit pelanggan TV berbayar di tanah air. Tindakan Star Group menuai keberatan dari penyelenggara TV berbayar lainnya, seperti Indovision, Telkomvision, dan Indosat Multi Media, karena dilarang menyiarkan keenam channel tersebut. Sofyan Djalil rencananya akan memberlakukan injuction jika sampai pukul 17.00 WIB hari ini, pihak Star Group tetap bersikeras memberi hak siarannya hanya ke PT Direct Vision. Injuction rencananya akan diberlakukan mulai pukul 00.00 WIB hari ini, sampai ada penyelesaian dari KPPU.Menkominfo menilai KPPU adalah pihak yang berwenang menetapkan apakah sikap Star Group bisa dianggap sebagai monopoli atau tidak. Dan apakah terminasi siaran yang dilakukan terhadap penyedia TV berbayar lainnya, adalah proses bisnis yang wajar atau tidak."Bila KPPU memutuskan dia tidak bersalah, silahkan masuk kembali ke Indonesia. Kalau nanti terbukti Star Group memutuskan hubungan dengan Indovision, Telkomvision dan Indosat M2, karena kesalahan-kesalahan perusahan-perusahaan itu, mereka akan kami panggil," kata Sofyan dalam jumpa pers di kantornya, siang tadi.Star Group kembali memasok konten kepada penyelenggara TV berbayar lainnya hanya selama dua bulan, didasari asumsi bahwa proses penyelidikan oleh KPPU akan berlangsung selama dua bulan. "Jika setelah dua bulan penyidikan di KPPU belum tuntas, maka Kominfo akan menerapkan injuction, kalau mereka kembali bersikap monopoli," ujar Gatot mengutip kesepakatan antara Star Group dengan Menkominfo. (nks) (ketepi/)





Hide Ads