Izin Frekuensi Dicabut Kominfo, Ini Tanggapan Net1 Indonesia

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 03 Des 2021 14:13 WIB
Izin Frekuensi Dicabut Kominfo, Ini Tanggapan Net1 Indonesia (Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto)
Jakarta -

PT Net Satu Indonesia (Net1 Indonesia) --sebelumnya bernama PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia-- buka suara terkait izin frekuensi radio yang dicabut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kominfo telah mencabut izin pita frekuensi radio di pita frekuensi 450 MHz yang dioperasikan oleh Net1 Indonesia terhitung tanggal 30 November 2021.

"Sehubungan dengan pencabutan izin frekuensi 450 MHz, kami informasikan bahwa Net1 Indonesia telah melakukan pembicaraan yang erat dengan regulator terkait, Kementerian Kominfo dan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP)," ujar Net1 Indonesia dalam keterangan tertulis yang diterima detikINET, Jumat (3/12/2021).

Net1 Indonesia akan mengkaji keputusan Kementerian Kominfo dan berkonsultasi secara internal dengan pemangku kepentingan terkait untuk langkah selanjutnya.

"Langkah ke depan yang diambil oleh manajemen Net1 tentang masalah ini juga akan mempertimbangkan dampaknya terhadap pelanggan, mitra bisnis, dan vendor kami," ungkapnya.

Pencabutan izin pita frekuensi radio tersebut usai Kominfo menjatuhkan sanksi administratif setelah perusahaan gagal membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio tahun 2019 dan tahun 2020.

Adapun, pencabutan izin frekuensi radio Net1 Indonesia ini tertuang Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 517 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio Pada Rentang 450 - 457,5 MHz berpasangan dengan 460 - 467,5 MHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler PT Net Satu Indonesia pada 30 November 2021.

"Penjatuhan sanksi Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa PT Net Satu Indonesia belum melunasi tagihan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Izin Pita Frekuensi Radio Tahun 2019 dan Tahun 2020 sampai batas waktu yang ditentukan," ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi.

"Pengenaan sanksi tersebut dilakukan sesuai Pasal 481 Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya," ucapnya menambahkan.



Simak Video "Video: Persiapan Nataru: Operator Tingkatkan Kapasitas-BTS Mobile di Area Wisata"

(agt/fay)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork