Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Awal Mei, RI-Malaysia Bicarakan Satelit

Awal Mei, RI-Malaysia Bicarakan Satelit


- detikInet

Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah Malaysia akan menggelar pembicaraan bilateral soal satelit. Ini masih terkait kasus hak labuh siaran TV Astro di Indonesa. Riza Primadi, Senior Vice President News & Current Affairs PT Direct Vision, hari ini (Rabu, 26/04/2006) menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden. Usai pertemuan itu Riza mengungkapkan bahwa RI dan Malaysia akan menggelar pembicaraan G2G (government to government-red) soal satelit. "Masalah penggunaan satelit ini sendiri akan dibicarakan secara G2G antara RI dan Malaysia pada tanggal 3-4 Mei 2006. Akan membahas masalah resiprokal penggunaan satelit," ujar Riza kepada wartawan. Masalah resiprokal di sini mengacu pada peraturan mengenai Hak Labuh. Peraturan Menteri No. 13 tahun 2005 menyatakan bahwa hak labuh alias landing right bagi satelit asing diberikan dengan syarat tidak menimbulkan gangguan dan memenuhi ketentuan resiprokal. Dalam kasus Astro, ini berarti penyelenggara Indonesia harus memiliki kesempatan yang sama untuk menyediakan jasa televisi berlangganan via satelit di Malaysia. Tidak terpenuhinya ketentuan resiprokal ini yang kemudian memicu protes terhadap Astro. Mengutip Jusuf Kalla, Riza mengatakan pemerintah justru berterimakasih dengan adanya kasus Astro. "Karena selama ini banyak perusahaan yang menggunakan satelit asing secara gelap. Kini mereka banyak yang mulai mendaftar," ujar Riza. Terdapat cukup banyak pengguna satelit asing di Indonesia. Menurut data yang diterima detikINET ini termasuk yaitu penyedia jasa jaringan ATM, telekomunikasi seluler, dan Internet Service Provider (ISP). Hingga kini, Direct Vision selaku penyedia siaran Astro di Indonesia, mengaku belum menerima larangan untuk siaran. "Malah kami mendapat surat permintaan untuk membuat surat permohonan hak labuh," tutur Riza. Gatot S. Dewa Broto, Kepala Bagian Umum dan Humas Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Postel), juga menyatakan Postel tak pernah meminta Astro berhenti siaran. "Tapi (meminta mereka hentikan) penggunaan infrastruktur satelit yang terkait. Kecuali kalau mereka itu sudah memenuhi persyaratan landing right, Izin Stasiun Radio (ISR), dan membayar BHP (Biaya Hak Penggunaan-red) frekuensi," ujar Gatot pada detikINET di kesempatan yang berbeda.(wsh) (wicak/)







Hide Ads