Para pelanggan GIG dibuat terkejut saat menerima pemberitahuan bahwa layanan internet yang mereka gunakan akan berhenti beroperasi. GIG terpaksa tutup sebagai imbas dari Putusan Mahkamah Agung terkait eksekusi denda kasus korupsi IM2 senilai Rp 1,35 triliun.
Berikut ini adalah isi lengkap surat yang disampaikan GIG kepada pelanggan:
Pelanggan setia GIG yang terhormat,
Merujuk pada Putusan Mahkamah Agung No.787K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014, dapat kami sampaikan bahwa eksekusi atas Putusan tersebut mengharuskan Perusahaan untuk membayar Uang Pidana Pengganti sebesar Rp 1,3 Triliun dan saat ini sedang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sehubungan dengan kondisi di atas, dengan sangat menyesal kami menyampaikan bahwa Perusahaan tidak dapat lagi menjalankan aktivitas bisnisnya secara menyeluruh paling lambat sampai dengan tanggal 25 November 2021.
Terkait hal tersebut, izinkan kami menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada Pelanggan GIG yang selama ini telah setia dalam menggunakan layanan internet kami dan telah memberikan masukan-masukan yang berarti dalam memajukan kinerja Perusahaan.
Tidak lupa kami ucapkan banyak terima kasih kepada Pelanggan GIG atas kontribusi dan kepercayaan yang telah diberikan kepada kami. Semoga kita semua dapat selalu diberikan kesehatan dan kesempatan untuk dapat kembali bertemu di lain kesempatan.
Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, maka dapat melayangkan email ke layanan@gig.id.
Salam hangat,
IndosatM2
Selanjutnya: Kasus Korupsi yang Menjerat IM2
(rns/rns)