Kasus Korupsi IM2
Masalah ini merupakan imbas dari kasus korupsi jaringan pita frekuensi 3G yang melibatkan anak usaha Indosat, yakni Indosat Mega Media (IM2). Perusahaan ini sahamnya dimiliki 99,85% oleh Indosat.
Korupsi tersebut terkait kerja sama penyelenggaraan internet di frekuensi 2.1 giga hertz (Ghz) antara PT Indosat dan IM2. Indar Atmanto, mantan Direktur Utama IM2, tertuduh sebagai tersangka utama kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula dari laporan konsumen telekomunikasi Indonesia yang menyatakan bahwa IM2 telah menyalahgunakan pita frekuensi 2.1 Ghz padahal operator tersebut tidak berhak beroperasi di jaringan tersebut.
Selain itu, IM2 tidak membayar pajak kepada negara terkait pemakaian frekuensi. Akibatnya, kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp 1,35 triliun.
"Kejagung telah memulai proses eksekusi dengan memasang tanda sita pada aset substantif IM2 berupa tanah, bangunan dan mobil IM2, terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung 2014," kata Corporate Secretary Indosat, Billy Nikolas Simanjuntak, dalam keterbukaan informasi, dikutip Jumat (19/11).
Billy menambahkan, mengingat kondisi keuangan IM2, maka IM2 akan ditempatkan pada posisi yang kemungkinan harus diambil alih.
"Dalam hal demikian, likuidasi akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tata kelola IM2 dan perseroan," imbuhnya.
Meski demikian, Billy menegaskan, tidak ada dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, kelangsungan usaha perseroan.