Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Operator Seluler Diimbau Beri Opsi 'Bebas Spam'

Operator Seluler Diimbau Beri Opsi 'Bebas Spam'


- detikInet

Cisarua - Ahmad Ramli, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan staff ahli Menkominfo bidang Hukum, menganggap perlunya operator telekomunikasi memberi pilihan apakah pelanggan bersedia menerima SMS yang dikirimkan secara massal atau tidak. Hal itu, ujarnya, terkait dengan privasi pelanggan. Berbicara kepada wartawan di kawasan Cisarua, Jawa Barat, Kamis (13/04/2006), Ramli menilai masalah privasi adalah hal penting. Intinya, ujar Ramli, adalah pada pilihan pelanggan. "Seharusnya operator memberikan pilihan itu," ia menegaskan. Ramli berpendapat, seseorang bisa saja menginginkan agar nomornya benar-benar bersifat privat. Namun di sisi lain, nomor ponsel pun bisa bersifat publik. Pasca registrasi prabayar, operator akan memiliki data yang lebih lengkap tentang pelanggannya. Privasi data tersebut, juga menjadi perhatian Ramli. Ramli mengatakan seandainya data registrasi prabayar milik pelanggan dijual, atau jatuh ke pihak lain yang tak dikehendaki, pengguna bisa menuntut pihak operator. Dasar hukumnya, ujar Ramli, adalah pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan UU Perlindungan Konsumen. "Itu pasal sapu jagat. Apapun tindakan yang menyebabkan kerugian pada orang lain atau konsumen, pihak yang dirugikan itu bisa mengajukan KUH Perdata dan UU Perlindungan Konsumen. Ini tidak hanya berlaku pada operator, tetapi pada semua orang," ujar Ramli. Ia mencontohkan kasus fitur Telkom Memo pada pelanggan Telkom. Fitur voice message box itu diaktifkan Telkom tanpa meminta persetujuan pelanggan. Bahkan, Telkom memungut bayaran atas fitur tersebut. "Harusnya mereka memberi tahu dulu," ujarnya. (wsh) (wicak/)







Hide Ads