Dua operator seluler Indosat Ooredoo dan Hutchison 3 Indonesia (H3I/Tri) menyatakan sepakat untuk melakukan merger. Lalu, bagaimana nasib frekuensi yang dimiliki keduanya, apakah dikembalikan ke negara?
Indosat memiliki total lebar pita 95 MHz yang tersebar di pita frekuensi 850 MHz, 900 MHz, 1,8 GHz, dan 2,1 GHz. Sedangkan Tri mempunyai total lebar pita 50 MHz di pita frekuensi 1,8 GHz dan 2,1 GHz.
Berkaca pada akuisisi XL Axiata dan Axis pada 2014, seluruh frekuensi Axis dikembalikan ke negara. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan, baik itu merger maupun akuisisi tidak ada bedanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, saat ini seperti disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Kominfo masih menunggu pernyataan resmi kedua belah pihak mengenai penggabungan dua entitas perusahaan tersebut.
"Indosat dan Tri baru resmi merger setelah mendapat persetujuan pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tentunya semua aspek akan dievaluasi oleh pemerintah termasuk alokasi spektrum," ujar Menkominfo kepada detikINET, Jumat (17/9/2021).
Lebih lanjut, Menkominfo mengungkapkan bahwa penggunaan seluruh spektrum dimungkinkan oleh peraturan yang berlaku sesuai dengan hasil evaluasi yang akan dilakukan oleh tim Kominfo.
"Mengingat bahwa saat ini masih sebagai informasi, maka tentu kami menunggu pemberitahuan resmi dari kedua perusahaan yang merger tersebut," kata Johnny.
Baca juga: 'Perkawinan' Rp 85 Triliun Indosat-Tri |
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Menkominfo menjelaskan sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) mendorong agar terjadinya efisiensi pemanfaatan sumber daya spekturm, sharing infrastruktur dan tata kelola tarif, yakni batas atas dan batas bawah).
"Kami mendorong agar ke depan industri telekomunikasi selular semakin efisien dan produktif," sebutnya.
(agt/rns)