Keputusan Final, CAC dan NTS Dapat 4 Opsi
- detikInet
Jakarta -
Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil memberikan empat opsi final bagi operator 3G Natrindo Telepon Seluler (NTS) dan Cyber Access Comunication (CAC alias Hutchinson Indonesia). Pilihan yang diberikan, pada dasarnya, tetap mewajibkan kedua operator untuk membayar kewajiban. Hanya saja, Sofyan memberikan empat pilihan waktu pembayaran. "Keputusan final untuk Natrindo dan Cyber Access, mereka harus membayar seperti yang lain. Tapi karena belum mempunyai basis pelanggan dan belum mempunyai cashflow, maka cara pembayarannya kami beri alternatif," ujar Sofyan kepada wartawan seusai membuka acara IndoWireless Exhibition 2006, di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (14/03/2006). "Alternatif pertama, mereka membayar cash seperti (pemenang tender 3G) yang lain. Paling lambat sampai akhir bulan ini. Sebesar dua kali Rp 160 miliar," ujar Sofyan. Kewajiban tersebut adalah biaya up front fee yang harus dibayarkan oleh setiap operator pemegang lisensi frekuensi telekomunikasi seluler generasi ketiga (3G). "Alternatif kedua, tahun ini (2006) dibayar satu kali dan tahun depan (2007) dibayar satu kali. Tapi yang tahun ini tidak kena bunga, untuk tahun depan kena denda sesuai BI rate (suku bunga Bank Indonesia-red)," Sofyan melanjutkan. Kemungkinan berikutnya, ujar Sofyan, kedua perusahaan membayarkan denda dua kali pada tahun 2007 dan 2008. "Di tahun 2007 itu kena satu kali BI Rate, sedangkan 2008 kena dua kali BI rate," ujarnya. Atau, ujar Sofyan, kedua perusahaan yang kini sahamnya dominan dimiliki perusahaan asing itu bisa membayar pada tahun 2008. "Alternatif keempat, mereka membayar semua pada awal 2008 plus dendanya," Sofyan menambahkan. CAC dan NTS, ujar Sofyan, juga boleh mengembalikan 5 Mhz frekuensi yang mereka pegang. Jika demikian, maka kewajiban mereka berkurang separuh. Opsi yang diberikan pun tetap berlaku. "Kalau mereka akan mengembalikan 5Mhz, maka artinya semua operator masing-masing dapat 5 Mhz. Semua sama," Sofyan menambahkan.Belum Ada yang BayarHingga saat ini, belum ada satupun operator pemegang lisensi 3G yang membayar kewajiban up front fee mereka. Operator 3G di Indonesia adalah NTS, CAC (Hutchinson), XL (Excelcom), Indosat, dan Telkomsel. "Sampai dengan sekarang belum ada yang bayar. Karena deadline-nya 30 hari kerja, jadi paling lambat mereka harus membayar pada 21 Maret," tutur Sofyan. Pada 2008 pemerintah berencana memberikan insentif pada operator 3G di Indonesia. Salah satu yang sedang dipertimbangkan adalah memberikan masing-masing 5 Mhz frekuensi agar semua operator memiliki 10 Mhz. Insentif tersebut dianggap Sofyan pantas diberikan karena sumbangan para operator terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) cukup besar. "Dalam 10 tahun ke depan negara diperkirakan dapat Rp 28 triliun. Makanya kita sedang memikirkan bentuk-bentuk insentif," katanya. Jika setiap lima operator telah memiliki 10 Mhz, akan ada sisa 10 Mhz di rentang frekuensi 3G. "Sisanya yang 10 Mhz itu akan jadi tambang emas dan akan diperebutkan," lanjut Sofyan. Namun Sofyan enggan berspekulasi akan masuknya operator 3G baru di Indonesia. "Lima pelaku itu saja sudah lebih dari cukup," tukasnya. (wsh)
(wicak/)