Hutchison 3 Indonesia (Tri) dan Indosat Ooredoo sedang dalam proses pembahasan untuk merger. Apakah merger kedua operator seluler ini bisa menimbulkan monopoli?
Terkait hal tersebut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) buka suara. Seperti disampaikan Ketua Komisi KPPU Kodrat Wibowo, pihaknya tidak memiliki dugaan berlebihan terkait kemampuan keduanya melakukan pemusatan pangsa pasar.
"Secara kasat mata KPPU tidak punya dugaan berlebih terkait kemampuan mereka melakukan pemusatan pasar kalau bicara masalah pangsa pasarnya," kata Kodrat sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (5/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski berpotensi membuat pasar telekomunikasi kian terkonsentrasi, KPPU memastikan bahwa pihaknya tetap melaksanakan tugas pengawasan dalam kaitannya dengan merger kedua perusahaan.
Dia juga menyebut KPPU dan beberapa Kementerian terkait sedang berdiskusi mengenai kemungkinan merger Tri dan Indosat tersebut. Hal itu dilakukan karena penyatuan dua entitas perusahaan ini merupakan isu bersama yang tidak hanya berdampak bagi kedua perusahaan, tapi juga masyarakat secara luas.
"Jadi, jangan berspekulasi, pada intinya kami akan menunggu laporan atau notifikasi dari pelaku usaha yang melakukan merger," tambah dia.
Sebelumnya, Director and Chief Operating Officer PT Indosat Tbk Vikram Sinha mengungkap proses merger perusahaannya dengan Tri mendapat dukungan dari pemerintah. Meski MoU tersebut tak bersifat mengikat, rencana merger yang telah diinisiasi tersebut dipandang baik bagi industri telekomunikasi di Indonesia.
Adapun, pemerintah seperti dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah menerima surat yang isinya berupa pemberitahuan akan adanya potensi merger antara Tri dan Indosat.
"Pada tanggal 28 Desember 2020 Menkominfo telah menerima surat pemberitahuan Potensi Kombinasi Bisnis (Potential Business Combination) antara PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 melalui penandatanganan Exclusive and Non Legally Binding MoU di antara Ooredoo Q.P.S.C dengan CK Hutchison Holding Limited," ungkap Menkominfo.
"Kominfo menyambut baik usaha konsolidasi industri telekomunikasi dai Indonesia, dengan harapan bisnis telekomunikasi, seperti telepon seluler semakin efisien dan semakin kuat serta mampu mendukung program pemerintah 'Akselerasi Transformasi Digital di Indonesia'," sambung Johnny.
(agt/fay)