Dirjen Postel:
Regulasi Prabayar Tak Sempurna Tanpa SIN
- detikInet
Jakarta -
Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar mengatakan bahwa Permen 23 No 25 untuk registrasi prabayar dianggap belum sempurna, tanpa dibarengi kebijakan Single Identity Number (SIN)"Ini akan menjadi sempurna apabila ada Single Identity Number. Permen hanya akan mempersempit ruang saja. Jadi kalau KTP-nya masih dobel atau palsu ya percuma saja," kata Basuki menjawab pertanyaan Komisi I DPR di Gedung DPR MPR mengenai perlindungan konsumen.Seperti diketahui, pemerintah menggulirkan kebijakan yang mengharuskan seluruh pelanggan seluler prabayar untuk mendaftarkan identitas diri. Kewajiban ini harus dilakukan selambat-lambatnya 28 April 2006, jika tidak kartu akan langsung dihanguskan oleh operator masing-masing.Identitas yang diminta adalah identitas yang sesuai dengan tanda pengenal yang sah, seperti KTP, SIM, paspor atau kartu pelajar. Masalahnya sekarang, verifikasi keabsahan data pelanggan akan sulit diketahui jika tanda pengenal yang digunakan diragukan validitasnya. Kalau sudah begini, identitas yang diberi pelanggan bisa saja tak sesuai kenyataan.Janji TelkomSelain Permen untuk registrasi, Basuki juga menyinggung Permen No 24 untuk fitur tambahan yang berbayar pada layanan telekomunikasi, seperti misalnya Telkom Memo. Dalam Permen tersebut dinyatakan, layanan tambahan berbayar hanya boleh ditambahkan atas persetujuan pelanggan. Jika tidak, operator yang mengeluarkan harus mencabutnya."Jadi kalau pelanggan menolak layanan itu, Telkom seharusnya mencabut layanan itu," kata Basuki menyinggung layanan Telkom Memo.Sementara Dirut Telkom Arwin Rasyid juga berjanji akan mencabut layanan itu apabila pelanggan tidak menginginkan. "Sebagai langkah awal kita akan mencoba mengurangi layanan dari 3 kali dering menjadi 7 kali dering. Tapi apabila hingga Mei 2006 layanan ini belum juga hilang, itu kesalahan kami," papar Arwin.Setelah didesak DPR, Arwin mengatakan akan menghitung kembali uang yang sudah diambil dari masyarakat dan berjanji akan mengembalikan biaya yang dikenakan atas fitur Telkom Memo yang tidak diinginkan. (rou/nks)
(ketepi/)