Pengadilan Negeri Makassar menolak gugatan Indosat yang akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya. Terkait putusan tersebut, operator seluler ini memberikan tanggapannya.
Dalam surat putusan No.19/Pdt-Sus-PHI/2020/PN.Mks, hakim menilai PHK tidak sah dan batal demi hukum. Pengadilan memerintahkan Indosat untuk menempatkan kembali Dadang Kurniawan pada posisi dan jabatan semula paling lambat 14 hari setelah putusan dibacakan.
Pihak Indosat pun diberikan hukuman untuk membayar upah karyawan dan memberikan hak normatif dan berbagai insentif yang yang seharusnya diterima oleh karyawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irsyad Sahroni selaku Director dan Chief Human Resources Officer Indosat Ooredoo menanggapi pemberitaan Putusan PHI Makassar No 19/Pdt-SUS-PHI/2020/PN.Mks tanggal 2 Februari 2020 atas gugatan PHK terhadap salah satu dari 52 karyawan yang masih menolak PHK karena Reorganisasi. Disampaikannya, Indosat menghormati putusan tersebut.
"Namun PT Indosat Tbk tetap berkeyakinan bahwa apa yang telah dilakukan sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dan akan melakukan upaya hukum kasasi segera setelah Perusahaan menerima salinan putusan PHI tersebut. Perusahaan berharap Serikat Pekerja Indosat menghormati hak perusahaan untuk melakukan upaya hukum kasasi tersebut," ujar Irsyad dalam keterangan tertulisnya kepada detikINET.
Irsyad menuturkan seperti juga halnya untuk kasus PHK yang sama terhadap salah satu karyawan lainnya di Lampung yang telah diputus oleh PHI Tanjungkarang pada 7 Januari 2021, di mana PHI Tanjungkarang menyatakan sebaliknya dengan putusan PHI Makassar, bahwa gugatan PHK terhadap karyawan tersebut adalah benar sesuai perundang-undangan dan PHK berlaku efektif terhitung 1 April 2020. Atas putusan PHI Tanjungkarang tersebut karyawan yang bersangkutan melakukan upaya kasasi dan Perusahaan menghormati upaya hukum karyawan tersebut.
Indosat seperti disampaikan Irsyad menungkapkan bahwa reorganisasi yang dilakukan oleh perusahaan pada tahun lalu adalah suatu tindakan yang berat namun sangat dibutuhkan agar perusahaan dapat tumbuh dengan baik.
"Langkah yang dilakukan terhadap karyawan terdampak pun telah mengambil proses yang benar dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengkomunikasikan reorganisasi langsung secara transparan kepada setiap karyawan baik yang terkena dampak maupun yang tidak, serta memberikan paket kompensasi yang jauh lebih baik dari yang dipersyaratkan oleh undang-undang bagi karyawan yang terkena dampak, di mana 92% (625 orang) karyawan terdampak menerima keputusan reorganisasi tersebut," kata Irsyad.
Irsyad juga mengatakan Indosat berkomitmen untuk terus menjalankan bisnis yang akan memberikan keuntungan bagi para stakeholders dan memberikan kesejahteraan kepada karyawannya.
(agt/afr)