Gugatan Indosat PHK Karyawan Ditolak Pengadilan
Hide Ads

Gugatan Indosat PHK Karyawan Ditolak Pengadilan

Tim detikINET - detikInet
Selasa, 02 Feb 2021 16:50 WIB
Indosat Ooredoo
Gugatan Indosat PHK Karyawan Ditolak Foto: Indosat Ooredoo
Makassar -

Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Makassar menolak gugatan PT Indosat Tbk yang akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya bernama Dadang Kurniawan.

Dalam surat putusan No.19/Pdt-Sus-PHI/2020/PN.Mks, hakim menilai PHK tidak sah dan batal demi hukum. Pengadilan memerintahkan Indosat untuk menempatkan kembali Dadang pada posisi dan jabatan semula paling lambat 14 hari setelah putusan dibacakan.

Pihak Indosat pun diberikan hukuman untuk membayar upah karyawan dan memberikan hak normatif dan berbagai insentif yang yang seharusnya diterima oleh karyawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi putusan pengadilan, R Roro Dwi Handayani, Presiden Serikat Pekerja (SP) Indosat, mengatakan putusan ini merupakan wujud kepastian hukum dan keadilan bagi semua.

"Putusan PHI Makassar telah sejalan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan PKB PT Indosat sendiri. Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim, karena negara telah hadir melindungi hak-hak pekerja" ungkap Roro dalam keterangan resmi yang diterima detikINET.

ADVERTISEMENT

SP Indosat juga meminta Direksi Indosat untuk menghormati dan menjalankan Putusan PHI Makassar yang telah memenangkan karyawan tersebut. Selain itu menghimbau agar perusahaan menghormati aturan ketenagakerjaan serta kesepakatan yang telah dibuat dengan Serikat Pekerja Indosat.

"Kami merasa, sejak hadirnya CEO asing, penanganan ketenagakerjaan diduga tidak mengedepankan aspek humanis dan kepatutan, seperti PHK yang diduga mengabaikan peraturan perundang-undangan, tanpa dirundingkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja, dan dilakukan di kamar hotel hanya berduaan," kata Roro.

"Kami akan terus mengawal kasus PHK ini hingga berkekuatan hukum tetap dan putusannya dijalankan sebagaimana mestinya "pungkasnya.

Untuk diketahui, Dadang Kurniawan merupakan karyawan Indosat di Makassar yang telah mengabdi 20 tahun. Dia menolak PHK yang disodorkan perusahaan pada tanggal 14 Februari 2020. Indosat lantas membawa kasus PHK ini ke pengadilan. Dadang bergeming dan bencana untuk menggugat balik perusahaan.

Terkait putusan pengadilan Makasar, detikINET tengah menghubungi pihak Indosat untuk diminati tanggapan.




(afr/afr)