Kiprah BRTI cukup terdengar walaupun mungkin tidak seramai dulu. Misalnya pada bulan Januari silam, pasca kejadian yang dialami wartawan senior Ilham Bintang karena rekeningnya dibobol dengan modus SIM swap atau menukar SIM card, BRTI mengaku akan mengevaluasi mekanisme pergantian SIM card di gerai operator seluler.
Waktu itu, BRTI akan melakukan pertemuan dengan seluruh operator seluler yang menjalankan bisnisnya di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut BRTI, selalu ada evaluasi berkala yang dilakukan antara operator seluler dengan regulator, tetapi khusus sekarang, kedua belah pihak tersebut berencana untuk membahas Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan operator saat pelanggan akan ganti SIM card.
Kemudian terbaru pada September silam, anggota BRTI Ketut Prihadi Kresna menyatakan bantahan bahwa registrasi ulang SIM card prabayar dibilang longgar ketika dimintai tanggapan soal masih maraknya SMS spam. Ia meyakinkan bahwa sampai saat ini, penggunaan milik nomor telepon seluler masih dibatasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebagai informasi, seperti pada aturan registrasi ulang SIM card prabayar, masyarakat bila ingin mengaktifkan nomor teleponnya, maka ia harus memvalidasinya dengan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Sesuai aturan, 1 NIK maksimal tiga nomor untuk setiap operator. Jadi, sudah dibatasi," tegas Ketut ketika itu.
Simak Video "Video Berantas Korupsi di Komdigi, Meutya Hafid: Kita Harus Mau Berubah"
[Gambas:Video 20detik]
(fyk/fyk)