Salah satu upaya tersebut adalah dengan menyiapkan UU PDP yang nantinya akan mengharuskan OTT global untuk membuka kantor operasional di Indonesia jika ingin layanannya tetap berjalan. Hal ini dinilai akan menciptakan persaingan usaha lebih sehat lagi sebab selama ini OTT global yang beroperasi di Indonesia hanya membuka kantor perwakilan, sementara perasional dan server mereka masih ditaruh di luar negeri.
Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Nonot Harsono mengatakan saat ini di beberapa negara, OTT global sudah membangun jaringan telekomunikasi sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Termasuk membangun kabel laut sendiri. Dahulu kabel laut dimiliki konsorsium perusahaan telekomunikasi. Namun kini OTT membangun sendiri. Tujuan mereka adalah ingin menguasai bisnis big data di berbagai negara. Agar tak mendapat hambatan dari operator telekomunikasi mereka membuat jaringan sendiri.
"Kondisi tersebut juga terjadi di Indonesia. Facebook sudah masuk melalui BAKTI, Alita dan D-Net. Kalau ini dibiarkan operator telekomunikasi yang ada tinggal menunggu waktu saja untuk mati," terang Nonot.
Komentar komisioner BRTI periode 2009 - 2015 tersebut sangat beralasan. OTT global yang selama ini telah masuk ke beberapa pihak untuk melakukan penggelaran infrastruktur dan jaringan di Indonesia masih belum jelas status badan hukumnya.
Tanpa adanya kejelasan status badan hukum tersebut maka OTT global bisa menghindari berbagai kewajiban termasuk kontribusi pajak terhadap negara.
Hubungan antara OTT global dan operator telekomunikasi perlu dipertegas melalui kewajiban kerja sama. Dengan adanya kewajiban kerja sama maka akan ada kejelasan status badan hukum OTT global sehingga OTT global juga dapat menjalankan kewajibannya di Indonesia termasuk perpajakan.
Nonot Khawatir jika OTT tidak segera diatur, dalam jangka panjang akan banyak mudaratnya. Jika operator telekomunikasi tak dapat bersaing dengan OTT global dan 'gulung tikar', maka akan mengancam kedaulatan digital Indonesia. Jangan sampai transformasi digital di Indonesia sepenuhnya dikuasai dan dikendalikan oleh pemain asing.
"Kedaulatan itu adalah memegang kendali sepenuhnya. Kalau big data ada di Facebook atau Google bagaimana kita ngomong kedaulatan? Agar OTT global ini memberikan mafaat dan menciptakan persaingan usaha yang sehat di Indonesia, pemerintah harus segera mengaturnya. Dibuat regulasi yang jelas. OTT global harus bisa berkolaborasi dengan pelaku usaha yang ada di Indonesia melalui jalur dan cara yang tepat," pungkas Nonot.