Spectrum Sharing Jadi Kunci Digelarnya Jaringan 5G di Indonesia
Hide Ads

Spectrum Sharing Jadi Kunci Digelarnya Jaringan 5G di Indonesia

Anggoro Suryo Jati - detikInet
Sabtu, 24 Okt 2020 17:45 WIB
Jaringan 5G
Foto: Reuters

Saat ini aturan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja masih sangat umum. Nantinya harus ada aturan yang lebih rinci lagi yang akan dituangkan baik itu di PP maupun PM. Ada beberapa kalimat di dalam UU tersebut yang harus dijelaskan lebih detail baik di PP atau PM.

Merza memberikan contoh dalam UU Cipta Kerja disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat memberikan fasilitas dan kemudahan membangun infrastruktur telekomunikasi. Selanjutnya di pasal lainnya disebutkan dalam menyediakan infrastruktur pasif telekomunikasi, Pemerintah Pusat dan Pemda dapat mengenakan biaya yang terjangkau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah Pemerintah memberikan fasilitas dan kemudahan ini seperti apa. Apakah seluruh gorong-gorong dapat dipakai untuk infrastruktur telekomunikasi? Apakah kemudahan itu berarti beberapa izin dihilangkan? Mengenai biaya sewa yang terjangkau, ini menurut siapa terjangkau? Jangan sampai Pemda menetapkan biaya sendiri yang tinggi sehingga membuat layanan telekomunikasi menjadi mahal. Itu yang harus dirinci dan tegas dibahas di PP dan PM. Jika belum jelas maka belum bisa diaplikasikan," terang Merza.

Sejatinya biaya yang nanti dikeluarkan oleh operator telekomunikasi merupakan biaya atas pembangunan infrastruktur pasif yang dibangun oleh Pemda, dimana penyusunan formula tarifnya melibatkan Kementerian Kominfo. Bukan seperti yang saat ini tengah diberlakukan di Pemerintah Kota Surabaya yang hanya mengenakan biaya tanpa ada infrastrktur pasif yang mereka bangun.

ADVERTISEMENT

Selain itu, infrastruktur pasif disediakan oleh Pemda sifatnya opsional untuk dimanfaatkan oleh operator, bukan wajib, dengan tetap memperhatikan infrastruktur telekomunikasi yang telah beroperasi sebelumnya dan menyesuaikan dengan spesifikasi teknis penyelenggara telekomunikasi.

Tujuannya agar tidak menambah beban bagi operator telekomunikasi. Jika ada tambahan beban bagi operator, maka akhirnya yang akan menerima dampaknya adalah masyarakat pengguna layanan telekomunikasi.

Agar tujuan UU Cipta Kerja ini dapat segera tercapai dan tidak menimbulkan beban, Merza berharap dalam membuat RPP dan RPM nantinya, harus melibatkan seluruh stake holder telekomunikasi di Indonesia. Baik itu dari unsur masyarakat, KPPU, Kementerian terkait maupun pelaku usaha.

"Saya berharap nantinya seluruh stake holder telekomunikasi dapat berperan aktif untuk memagari RPP dan RPM yang nanti akan dibuat oleh pemerintah. Tujuannya agar dapat tetap menjaga spirit positif dari UU Cipta Kerja. Tentunya dengan tetap menjunjung tinggi serta menjaga iklim persaingan usaha yang sehat bagi sektor telekomunikasi," tutup Merza.



Simak Video "Video Unboxing Samsung Galaxy A06 5G Free Fire Gaming Package"
[Gambas:Video 20detik]
(asj/asj)