Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menganggarkan bantuan sebesar Rp 7,2 triliun untuk kuota internet. Bantuan kuota internet tersebut akan diberikan kepada siswa, guru, mahasiswa dan dosen.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim bantuan tersebut akan diberikan hingga Desember 2020. Adapun, bantuan kuota internet dibagi menjadi dua, yakni umum untuk semua aplikasi dan belajar untuk aktivitas belajar.
"Giga itu dibagi kuota umum yang bisa digunakan berbagai jenis aplikasi dan kuota belajar yang secara spesifik hanya diberikan untuk aplikasi dan aktivitas belajar. Dan durasi bantuan ini selama 4 bulan," ungkap Nadiem di Acara Peresmian Kebijakan Bantuan Kuota Dana Internet Tahun 2020 yang diselenggarakan secara virtual, Jumat (25/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut rincian kuota belajar untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen:
1. Peserta Didik Jenjang PAUD (20 GB per bulan)
- 5 GB Kuota Umum
- 15 GB Kuota Belajar
2. Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (35 GB per bulan)
- 5 GB Kuota Umum
- 30 GB Kuota Belajar
3. Guru Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah (42 GB per bulan)
- 5 GB Kuota Umum
- 37 GB Kuota Belajar
4. Dosen dan Mahasiswa (50 GB per bulan)
- 5 GB Kuota Umum
- 45 GB Kuota Belajar
Adapun, proses pemberian kuota gratis akan dilakukan dengan pengumpulan data terlebih dahulu oleh pihak sekolah. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 8202/C/PD/2020 tentang Program Pemberian Kuota Internet bagi Peserta Didik.
Data tersebut akan dikumpulkan melalui aplikasi Dapodik atau Data Pokok Pendidikan. Setelah itu, kuota internet gratis akan langsung dikirim ke nomor handphone yang telah terdaftar di aplikasi Dapodik bagi siswa, guru, mahasiswa dan dosen. https://www.detik.com/tag/kuota-internet-gratis
(pay/erd)