Rincian Kuota Belajar untuk Siswa, Guru, Mahasiswa dan Dosen
Hide Ads

Rincian Kuota Belajar untuk Siswa, Guru, Mahasiswa dan Dosen

Puti Yasmin - detikInet
Senin, 28 Sep 2020 06:45 WIB
Siswa siswi menggunakan fasilitas WiFi gratis saat mengikuti kegiatan pembelajaran jarak jauh di balai warga RW 05 Kelurahan Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (27/8/2020). WiFi gratis ini disediakan oleh swadaya warga RW 05 guna membantu anak-anak yang melakukan pembelajaran jarak jauh yang terkendala dengan kuota internet.
Foto: Agung Pambudhy/Rincian Kuota Belajar untuk Siswa, Guru, Mahasiswa dan Dosen
Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menganggarkan bantuan sebesar Rp 7,2 triliun untuk kuota internet. Bantuan kuota internet tersebut akan diberikan kepada siswa, guru, mahasiswa dan dosen.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim bantuan tersebut akan diberikan hingga Desember 2020. Adapun, bantuan kuota internet dibagi menjadi dua, yakni umum untuk semua aplikasi dan belajar untuk aktivitas belajar.

"Giga itu dibagi kuota umum yang bisa digunakan berbagai jenis aplikasi dan kuota belajar yang secara spesifik hanya diberikan untuk aplikasi dan aktivitas belajar. Dan durasi bantuan ini selama 4 bulan," ungkap Nadiem di Acara Peresmian Kebijakan Bantuan Kuota Dana Internet Tahun 2020 yang diselenggarakan secara virtual, Jumat (25/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut rincian kuota belajar untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen:

1. Peserta Didik Jenjang PAUD (20 GB per bulan)
- 5 GB Kuota Umum
- 15 GB Kuota Belajar

2. Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (35 GB per bulan)
- 5 GB Kuota Umum
- 30 GB Kuota Belajar

ADVERTISEMENT

3. Guru Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah (42 GB per bulan)
- 5 GB Kuota Umum
- 37 GB Kuota Belajar

4. Dosen dan Mahasiswa (50 GB per bulan)
- 5 GB Kuota Umum
- 45 GB Kuota Belajar

Adapun, proses pemberian kuota gratis akan dilakukan dengan pengumpulan data terlebih dahulu oleh pihak sekolah. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 8202/C/PD/2020 tentang Program Pemberian Kuota Internet bagi Peserta Didik.

Data tersebut akan dikumpulkan melalui aplikasi Dapodik atau Data Pokok Pendidikan. Setelah itu, kuota internet gratis akan langsung dikirim ke nomor handphone yang telah terdaftar di aplikasi Dapodik bagi siswa, guru, mahasiswa dan dosen. https://www.detik.com/tag/kuota-internet-gratis




(pay/erd)