Pemerintah bekerja sama dengan operator telekomunikasi, secara bertahap mulai menyalurkan bantuan kuota belajar gratis kepada para peserta didik dan pendidik di seluruh Indonesia. Ada yang belum dapat kuota belajar?
Tenang, disebutkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, penyaluran kuota internet gratis ini dilakukan dalam beberapa tahap selama periode September hingga Desember 2020. Setiap bulannya, ada dua kali tahap pembagian yang detailnya seperti pada gambar di bawah ini.
![]() |
"Bagi yang belum menerima jangan khawatir, karena ini dilakukan secara bertahap. Dan di tanggal berapapun penerima mendapatkan kuota, masa berlaku akses internetnya akan sama, sesuai pengaktifan sejak menerima bantuan," kata Nadiem dalam konferensi pers virtual Peresmian Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020, Jumat (25/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Lalu apa yang harus dilakukan jika belum juga mendapatkan bantuan kuota belajar? Menteri Nadiem meminta agar peserta didik maupun pendidik melakukan tiga hal berikut ini:
- Lapor kepada pimpinan satuan pendidikan (kepala sekolah) untuk mendapatkan bantuan kuota belajar
- Sampaikan nomor ponsel yang akan didaftarkan
- Cek ke operator sekolah atau kampus untuk memastikan nomor telah terdaftar dan aktif.
Dikatakan Nadiem, ini adalah pertama kalinya pemerintah meluncurkan inisiatif pemberian kuota dalam skala masif. Tentunya akan ada banyak tantangan dalam pendistribusiannya, sehingga diperlukan kerja keras dan pengawasan ketat.
"Pengawasan dilakukan oleh Kemendikbud bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Masyarakat juga dapat melakukan pengawasan untuk memantau pelaksanaan bantuan kuota data internet dengan ikut melaporkan jika mencurigai adanya penyimpangan," ujarnya.
Apabila terdapat indikasi penyimpangan, masyarakat bisa melaporkannya kepada Unit Layanan Terpadu (ULT) Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud lewat tautan https://ult.kemdikbud.go.id/. Sedangkan segala pertanyaan terkait teknis kuota belajar dapat ditanyakan ke layanan pelanggan masing-masing operator seluler dan ULT Kemendikbud.
(rns/afr)