Pengamat siber Pratama Persadha mengatakan selain longgarnya pengawasan penerapan registrasi ulang SIM card prabayar, faktor lain masih maraknya SMS spam ini karena lemahnya penegakan hukum.
"Penegakan hukum yang lemah, dianggap oleh aparat hukum SMS spam adalah merupakan hal yang biasa. Operator pun kurang berani melakukan filtering terhadap konten SMS, di sisi lain banyak melakukan promo SMS gratis," ujar Pratama, Kamis (24/9/2020).
Pramata yang juga mengalami dibombardir SMS spam ini mengkritisi registrasi ulang SIM card prabayar yang dilakukan pemerintah pada dua tahun lalu. Dengan memvalidasi nomor telepon dengan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dijanjikan tidak ada SMS spam lagi yang diterima pelanggan seluler.
"Harusnya registrasi nomor ponsel ini bisa membatasi praktik kejahatan, seperti spamming dan phising. Namun karena, pelonggaran aturan registrasi ini menjadikan kartu prabayar di Tanah Air menjadi tools favorit pelaku kejahatan di Indonesia, baik oleh WNI maupun WNA," tuturnya.
Dengan beredarnya SMS spam meskipun merupakan kejahatan kecil, tetapi Chairman Communication and Information System Security Research Center (CIISReC) ini mengungkapkan praktik serupa juga bisa membahayakan keamanan nasional.
"Misalnya para produsen hoax ini sebenarnya sangat bergantung pada nomor prabayar baru, sehingga mereka bebas membuat akun WhatsApp, email, medsos dan lainnya. Ini dari luar kelihatan masalah simple, tapi sebenarnya sangat kompleks," sebut pria asal Cepu, Jawa Tengah.
Pratama pun mendesak pemerintah agar membatasi kembali kepemilikan nomor telepon, sesuai registrasi ulang SIM card prabayar saat pertama kali dirancang. Harapannya, salah satunya, SMS spam bisa diredam dan tidak meresahkan masyarakat.
"Karena itu sebenarnya harus ditertibkan lagi, pembatasan sebaiknya dijalankan sebagaimana mestinya sehingga data masyarakat tidak diacak-acak. Dengan adanya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) nantinya, para penjual dan pemakai data pribadi masyarakat secara ilegal bisa terancam pidana. Kita harapkan UU PDP nantinya menjadi salah satu solusi bersama regulasi Kominfo tentang registrasi kartu prabayar," pungkasnya.
Simak Video "Hacker Bjorka Beri Pesan Menohok untuk Kominfo"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fyk)