Bombardir SMS Spam Marak, Gegara Registrasi SIM Card Longgar?

Bombardir SMS Spam Marak, Gegara Registrasi SIM Card Longgar?

ADVERTISEMENT

Bombardir SMS Spam Marak, Gegara Registrasi SIM Card Longgar?

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 24 Sep 2020 19:10 WIB
Modus penipuan melalui layanan SMS.
Ilustrasi SMS spam. Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto
Jakarta -

Pengiriman layanan Short Message Service (SMS) atau SMS spam yang dilakukan terus-menerus tanpa dikehendaki penerimanya, masih terus terjadi saat ini. Pengamat siber mengatakan maraknya SMS spam tersebut karena longgarnya pengawasan terhadap aturan registrasi ulang SIM card prabayar.

Registrasi ulang SIM card prabayar sendiri dilakukan dua tahun lalu, di mana pelanggan seluler diwajibkan memvalidasi nomor teleponnya dengan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ketika itu, pemerintah menjanjikan, program tersebut salah satunya dapat membendung peredaran SMS spam.

Tak hanya SMS spam, masyarakat juga sering menerima pesan spam yang masuk ke dalam email atau akun WhatsApp mereka.

"Alasan utama masih banyak SMS spam, WhatsApp, dan email, salah satunya karena aturan registrasi sudah tidak ketat lagi terkait kartu prabayar di Indonesia," ujar Chairman Communication and Information System Security Research Center (CIISReC) Pratama Persadha, Kamis (24/9/2020).

"Kominfo melonggarkan aturan registrasi, di mana setiap nomor KTP dan KK bisa didaftarkan tanpa dibatasi jumlahnya. Karena itu, sempat ada satu nomor KTP dan KK yang didaftarkan sampai puluhan ribu, bahkan ratusan ribu nomor," tambahnya.

Di samping itu, Pratama juga melihat banyak data e-KTP dan KK yang bocor, sehingga bisa digunakan untuk melakukan registrasi dengan nama orang lain. Misalnya, ia mencontohkan, beli nomor ke konter, ternyata bisa juga didaftarkan dengan nomor KTP dan KK orang lain dan langsung bisa dipakai.

"Awalnya dulu dibatasi satu nomor KTP dan KK maksimal tiga nomor per provider, namun akhirnya regulasi ini dicabut," kata Pratama.

Dampaknya jelas, Pratama melanjutkan, jual beli nomor SIM card prabayar di Indonesia dinilai sangat bebas saat ini. Hal tersebut juga yang menjadi alasan Indonesia menjadi lokasi favorit pelaku kejahatan siber, karena bebas berganti-ganti nomor prabayar.

Sebelumnya, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan membuat rambu-rambu pengiriman SMS, khususnya SMS spam.

Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna memaparkan untuk saat ini ada dua jenis SMS diterima pelanggan seluler, yaitu yang berkaitan langsung yang dimiliki pelanggan dan yang tidak berkaitan dengan layanan yang dimiliki pelanggan.

Ia mencontohkan SMS yang berkaitan langsung dimiliki pelanggan, seperti pesan singkat isinya mengingatkan bahwa masa laku SIM card prabayar pelanggan sudah hampir jatuh tempo atau masa berlaku kuota paket mau berakhir. Sedangkan, SMS yang tidak berkaitan langsung, misalnya penawaran paket data, kuota baru, top up, dan sebagainya.

Berdasarkan dua jenis SMS ini dan memperhatikan kepentingan pelanggan, misalnya privasi dan kenyamanan pelanggan, Ketut menyebutkan, pihaknya akan membahas persoalan tersebut dengan pihak-pihak terkait untuk membuat rambu-rambu tertentu pengiriman SMS melalui peraturan khusus.

Ketut mengungkapkan diskusi ini dilakukan bersama dengan operator seluler dan pihak terkait lainnya, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Perlindungan Konsumen Indonesia (BPKN), hingga Komunitas Konsumen Indonesia (KKI).



Simak Video "Jokowi Resmikan Sistem Penyediaan Air Minum Regional Durolis, Riau"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fyk)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT