Mediasi dan sikap Indosat tegaskan PHK
Masuk ke bulan April, giliran Indosat kembali melakukan penjelasan kepada publik. Proses mediasi dilakukan kepada 52 karyawan yang menolak PHK.
Indosat menegaskan reorganisasi bisnis adalah bagian dari Strategi Tiga Tahun untuk transformasi perusahaan. Selain itu 92% dari 677 karyawan terdampak PHK telah menjalani fase transisi. Apalagi kondisi COVID-19 membuat situasi makin berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memahami bahwa ini adalah saat yang sulit bagi karyawan kami. Indosat Ooredoo berkomitmen untuk memperlakukan semua orang dengan rasa hormat dan penghargaan," ucap Director & Chief Human Resources Officer Indosat Ooredoo Irsyad Sahroni, Kamis 2 April 2020.
Karyawan Indosat mendapat pesangon hingga 70 kali gaji. Karyawan di bawah setahun mendapat 14 bulan gaji. Sebagian pun direkrut oleh mitra Managed Services yaitu Ericsson.
SP Indosat ambil langkah hukum
Proses mediasi nampaknya menemui jalan buntu. SP Indosat pun melaporkan direksi PT Indosat Tbk ke polisi di Polda Lampung, Polda Jatim dan Polda Metro Jaya dengan tuduhan dugaan tindak pidana intimidasi/pemberangusan serikat pekerja (union busting) dalam Pasal 28 juncto Pasal 43 UU No 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
"Kami pengurus DPP Serikat Pekerja Indosat sangat mengapresiasi langkah pengurus DPC dalam kasus dugaan union busting ini, karena sangat penting bagi keberadaan serikat, baik Indosat secara khusus dan industri telekomunikasi pada umumnya, karena banyak yang terkena PHK hanya bisa pasrah pada nasib, meski sejujurnya tidak bisa menerima PHK ini," kata Presiden SP Indosat R Roro Dwi Handayani, Jumat (4/9).
Sikap Indosat atas pelaporan ke polisi
Atas pelaporan ke polisi tersebut, Indosat pun buka suara. Director & Chief of Human Resources Officer PT Indosat Ooredoo Tbk (ISAT) Irsyad Sahroni membantah tuduhan union busting.
Menurut dia pemilihan karyawan terdampak adalah berdasarkan struktur, bagian dan jabatan di perusahaan, dan bukan berdasarkan nama karyawan ataupun hal lain. Sementara itu, SP Indosat tetap mendapat fasilitas serta terus dapat menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya.
"Saat ini proses penyelesaian perselisihan sedang berjalan di Kantor-kantor Dinas Tenaga Kerja dan bahkan ada yang telah dalam Pengadilan Hubungan Industrial," ujar dia, Jumat (4/9).
Simak Video "Video: Jawaban Kemkomdigi soal 2 Wakil Menterinya Jabat Komut Operator"
[Gambas:Video 20detik]
(fay/fyk)