Kebutuhan koneksi internet meningkat drastis saat pandemi Corona untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Saat inilah sebenarnya masyarakat butuh adanya mobil internet. Namun program ini terlupakan.
Masalah kesulitan belajar online, jika dilihat ke belakang, seharusnya bisa berkurang jika program Mobile Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bisa beroperasi.
Namun nyatanya, implementasi program tersebut tak semudah itu, yang membuat armada MPLIK kini terbengkalai, berkarat, dan nyaris tak terdengar lagi. MPLIK diluncurkan Kominfo pada 2010, sebagai bagian dari program layanan USO, yang menghadirkan layanan dasar (voice) sampai layanan data (internet).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuan program MPLIK ini adalah menjangkau daerah kecamatan yang tak terjangkau fasilitas internet dan mempercepat pemerataan akses telekomunikasi dan informasi, utamanya di daerah terpencil dan tertinggal.
Meski diluncurkan pada 2010, MPLIK sendiri baru beroperasi pada 2011, dengan model bisnis berupa beli jasa. Kominfo membayar jasa vendor sesuai Service Level Agreement (SLA) berdasarkan kontrak beli jasa, sementara pengadaannya dilakukan oleh operator.
Dana untuk program MPLIK ini berasal dari dana universal service obligation (USO), yang merupakan sumbangan dari pelaku usaha di sektor telekomunikasi, yaitu 1,25 persen dari pendapatan kotor operator telekomunikasi.
Dalam catatan detikINET, proyek MPLIK yang dimulai pada era Menkominfo Tifatul Sembiring ini memiliki nilai proyek Rp 1,4 triliun dengan skema sewa 4 tahun yang terdiri dari 1.907 unit oleh tujuh perusahaan pemenang tender, yakni Telkom, Lintasarta, Jogja Digital, Multidata, WIN, Radnet, dan RMI.
Namun ternyata setelah Program MPLIK berjalan kurang lebih 3 tahun, dilakukan evaluasi bersama dengan Komisi I DPR RI. Dalam rapat evaluasi dengan Komisi I DPR RI, diputuskan bahwa program ini dihentikan terhitung sejak 31 Desember 2014.
Penghentian Program MPLIK ini telah menimbulkan persoalan antara para pihak yang terlibat dalam proyek ini termasuk masalah utang piutang. Masalah utang piutang ini juga terjadi pada pemenang salah satu tender, yakni PT Lintasarta. Dimana puluhan armada MPLIK yang menjadi asetnya ditemukan terbengkalai sampai karatan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
"Upaya penyelesaian perhitungan utang/piutang antara Kominfo dengan para penyedia jasa yaitu PT Aplikanusa Lintasarta dilakukan melalui forum arbitrase sesuai dengan kontrak USO yaitu di BANI Arbitration Center dan berdasar putusan BANI maka Kominfo cq BP3TI telah diperintahkan membayar prestasi kerja MPLIK PT. Aplikanusa Lintasarta sampai dengan 31 Desember 2014," jelas Ismail dalam keterangannya yang dikutip detikINET, Senin 23 Mei 2016 silam.
Status upaya penyelesaian program USO melalui BANI Arbitration Center sejak tahun 2014 hingga tahun 2016 adalah telah diselesaikannya 47 sengketa kontrak USO yang memiliki kekuatan hukum tetap sehingga dapat dilakukan pembayaran oleh Kemenkominfo cq BP3TI.
"Dan sementara ini ada 33 kontrak USO yang masih dalam proses persidangan untuk diperolehnya putusan di BANI Arbitration Center, serta hanya tinggal 12 kontrak USO yang belum diajukan proses penyelesaian sengketanya," lanjutnya.