BRTI Prihatin Jika Biaya Utilitas Dibebankan ke Operator
Hide Ads

BRTI Prihatin Jika Biaya Utilitas Dibebankan ke Operator

Anggoro Suryo Jati - detikInet
Selasa, 28 Jul 2020 09:14 WIB
Petugas Suku Dinas Bina Marga DKI Jakarta menertibkan kabel fiber optik dan tiang penyangga yang semrawut di sepanjang Jalan Raya Salemba, Jakarta.
Penertiban tiang untuk kabel fiber optic. Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Agung Harsoyo prihatin dengan rencana pemprov DKI Jakarta yang akan membuat Peraturan Daerah tentang jaringan utilitas.

Menurutnya, peraturan tersebut berpotensi menambah beban kepada operator telekomunikasi. Ia berharap agar perda tersebut tak memperberat beban operator dan penyedia jaringan telekomunikasi, yang ujungnya akan dibebankan pada konsumen.

"Akibat pandemik saat ini beban operasional penyelenggara jaringan dan operator telekomunikasi mengalami peningkatan yang signifikan. Meski trafik data mengalami kenaikan, namun saat ini banyak penyelenggara jaringan dan operator telekomunikasi mengalami tekanan. Beban operasional mereka seperti bandwidth dan penambahan kapasitas juga tinggi," terang Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung berpendapat, prinsip infrastruktur seperti jalan, jaringan listrik, dan telekomunikasi itu menguasai hidup orang banyak. Jadi, menurutnya, pembangunan infrastruktur itu selayaknya dilakuukan oleh pemerintah melalui APBN atau APDB. Namun yang terjadi saat ini adalah pembangunan infrastruktur sarana telekomunikasi dilakukan oleh badan usaha, baik milik negara maupun badan usaha swasta.

"Pungutan berupa sewa, retribusi, ataupun pajak, sebaiknya tidak membebani operator telekomunikasi. Sebab industri infrastruktur turut membantu program pemerintah dalam membangun dan meningkatkan pendapatan baik itu pemerintah pusat maupun daerah. Sehingga biaya sewa atau retribusi seharusnya tak membebani perekonomian nasional dan masyarakat," terang Agung.

ADVERTISEMENT

Hasil kajian LPEM FE UI bersama Mastel menyimpulkan pertumbuhan industri telekomunikasi di Indonesia memberikan kontribusi terhadap PDB sebesar 5,5%. Dengan kenaikan jumlah pengguna telekomunikasi sebesar 1% akan meningkatkan PDB sebesar 0,055%.

Sementara itu yang tidak terkuantifikasi menurut Agung jumlahnya sangat besar. Terlebih lagi pada masa pandemi seperti saat ini. Kebutuhan akan layanan telekomunikasi sangat besar. Sehingga layanan telekomunikasi saat ini menjadi sangat vital.

"Saat ini masyarakat sangat mengandalkan telekomunikasi untuk bekerja, sekolah, memberikan layanan kepada masyarakat (e-government) dan kesehatan. Dan itu tidak bisa terkuantifikasi. Sehingga saat ini maupun masa mendatang peran telekomunikasi sangat vital," tutur Agung.

Melihat peran strategis dari industri telekomunikasi, Agung berharap kepada seluruh pemerintah daerah dalam membuat peraturan daerah, jangan sampai membebankan industri telekomunikasi. Jika industri telekomunikasi ini mendapatkan tambahan beban, maka seluruh beban tersebut ujung-ujungnya yang akan menanggung adalah masyarakat.




(asj/asj)