Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Cina Berlakukan Registrasi Prabayar Pengguna Ponsel

Cina Berlakukan Registrasi Prabayar Pengguna Ponsel


- detikInet

Jakarta - Tak hanya Indonesia yang mengharuskan pelanggan kartu prabayar mendaftarkan kartunya ke operator. Cina pun segera memberlakukan aturan seperti itu. Semua pengguna ponsel di Cina wajib mendaftarkan kartunya ke provider telekomunikasi. Jika tidak, layanan mereka terancam diputus.Aturan baru itu diumumkan oleh Menteri Industri Informasi. Sedianya aturan tersebut hadir untuk memberantas tindak penipuan lewat ponsel dan SMS. Aturan itu juga diharapkan bisa mengurangi volume perdagangan ponsel yang palsu dan ilegal.Namun, agaknya aturan itu juga ditunggangi oleh motif-motif politis. "Aturan ini diharapkan bisa membantu pihak berwewenang untuk mengontrol isu politik yang tidak benar," papar laporan berita yang dilansir detikinet Senin (5/12/2005) dari Associated Press.Saat ini sudah banyak pengguna ponsel di Cina yang telah mendaftarkan diri ke perusahaan telekomunikasi utama seperti China Mobile dan China Unicom. Tetapi masih banyak lagi yang belum mendaftar identitasnya. Menurut laporan, dari 377 juta orang pelanggan ponsel di Cina, sekitar 200 juta orang pelanggan di antaranya memakai kartu prabayar.Aturan tersebut akan diimplementasikan menjelang akhir tahun. Pelanggan diberi batas waktu hingga enam bulan untuk mendaftarkan identitas. Jika tidak layanan mereka akan diputus. Pelanggan juga harus menunjukkan kartu identitas mereka saat melakukan pendaftaran. Begitu yang dilaporkan surat kabar China Daily.Di sisi lain, Pejabat Senior di China Academy of Telecommunication Research -- Chen Yuping -- menilai aturan ini tidak adil jika hanya diberlakukan pada pengguna ponsel baru dan mengabaikan pelanggan lama. Menurutnya yang lebih penting adalah bagaimana membuat mekanisme pendaftaran yang efektif.Di Indonesia sendiri, pihak operator masih kesulitan merumuskan cara mendaftarkan pelanggannya. Apalagi pelanggan kartu prabayar di Indonesia jumlahnya sangat banyak. Dan pada umumnya masih banyak yang tidak tahu tentang aturan registrasi kartu prabayar ini. (ien/)





Hide Ads