Menkominfo ke Operator: Alat Pemblokir Ponsel BM Tidak Mahal Amat
Hide Ads

Menkominfo ke Operator: Alat Pemblokir Ponsel BM Tidak Mahal Amat

Agus Tri Haryanto - detikInet
Selasa, 11 Feb 2020 07:52 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta -

Menkominfo Johnny G Plate menilai alat untuk memblokir ponsel black market (BM) tidaklah mahal seperti yang diperkirakan. Hal ini sekaligus mematahkan keinginan dari operator seluler agar pemerintah memberikan insentif kepada mereka dalam pengadaan alat pemblokiran ponsel BM.

Beberapa waktu lalu, Johnny telah bertemu dengan para pemimpin operator seluler untuk membahas persiapan diberlakukannya aturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Regulasi pembasmi ponsel ilegal itu mulai berlaku 18 April 2020.

Dalam pertemuan tersebut tercetus dua mekanisme pemblokiran yang saat ini masih digodok, whitelist dan blacklist. Di kesempatan itu juga, dibahas pula terkait alat pemblokiran ponsel BM, yakni Equipment Identity Register (EIR) di operator seluler.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan sudah ketemu sama saya. Yang pasti ada benchmark-nya. Sekarang ada sistem namanya Sibina yang ada di Kementerian Perindustrian. Tapi karena kita ingin menguji dua sistem, blacklist dan whitelist," ungkap Johnny di Jakarta, Senin (10/2/2020).

Dijelaskan Johnny, apabila mengadopsi mekanisme whitelist, maka ada tambahan biaya agar ponsel BM tersebut tidak menikmati layanan telekomunikasi seperti perangkat pada umumnya. Dikatakannya, tambahan biaya tersebut ada benchmark-nya.

ADVERTISEMENT

"Whitelist kemungkinan ada tambahan biaya, ya tambahan biayanya ada benchmark-nya. India pernah melakukan hal yang sama. Untuk whitelist, gak gede (biayanya-red) kok. Jauh di bawah (ratusan miliar rupiah-red) kamu bilang," kata Menkominfo.

Sosialisasi aturan IMEISosialisasi aturan IMEI Foto: Rifkianto Nugroho

"Bukan miliaran dollar. Saya gak boleh ngomong karena budget gak di saya. Tapi bahwa (alat EIR) tidak mahal-mahal amat dan tidak dari APBN. Bagaimana caranya? nanti akan dibicarakan antara operator seluler untuk ditempatkan perangkatnya nanti di Kemenperin," sambungnya.

Johnny menggarisbawahi bahwa keputusan tersebut tergantung dari hasil proof of concept yang saat ini sedang diuji.

"Jadi, jangan mendahului, jangan tulis 'sudah pakai whitelist'. Belum. Blacklist dan whitelist sedang proof of concept, baru nanti putuskan yang mana. Apabila whitelist, ada tambahan peralatan, pembiayaannya nanti dilakukan bersama-sama oleh operator seluler dan mereka tidak menolak itu," pungkasnya.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah tengah melakukan sosialisasi aturan IMEI sejak 18 Oktober 2018 dan diberlakukan pada 18 April 2020. Aturan ini jadi senjata pemerintah dalam memberangus ponsel BM yang dinilai telah merugikan negara karena tidak ada pemasukan dari pajaknya.

Adapun kementerian yang terlibat dalam aturan IMEI ini, Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian yang memiliki tugas masing-masing dalam memberangus ponsel BM yang beredar di Indonesia.

Menkominfo ke Operator: Alat Pemblokir Ponsel BM Tidak Mahal Amat



(agt/afr)