Data ini diambil dari laporan Top10VPN.com, situs review VPN yang berbasis di Inggris. Dilansir dari Abacus News, Jumat (10/1/2020) sepanjang tahun 2019 ada 122 kejadian pemblokiran internet dengan total durasi 18.225 jam yang terjadi di 21 negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadian ini juga menyebabkan kerusakan dengan berkontribusi pada hilangnya kepercayaan investor dan melukai ekonomi informal dengan mengganggu aliran yang dimungkinkan oleh platform media sosial dan transaksi mobile," sambungnya.
Kawasan yang menderita paling banyak kerugian karena pemblokiran internet adalah Timur Tengah dan Afrika Utara. Kawasan ini mematikan akses internet selama 577 jam di tahun 2019 dan mengalami kerugian sebesar USD 3,1 miliar.
Sementara negara yang paling banyak mengalami kerugian ekonomi karena pemblokiran internet adalah Irak dengan kerugian sebesar USD 2,3 juta. Negara ini mengalami pemblokiran internet selama 263 jam yang mempengaruhi 18,8 juta pengguna.
Lalu bagaimana dengan Indonesia? Sepanjang tahun 2019 ada dua kejadian pembatasan internet dan media sosial yang terjadi.
Pertama, pembatasan akses media sosial pada 22 Mei saat terjadi kericuhan pasca pengumuman hasil Pilpres 2019. Kedua Kominfo membatasi akses internet di wilayah Papua seiring kondisi yang tak kondusif di Indonesia bagian timur setelah kasus penyerangan asrama Papua di Surabaya.
Secara total pembatasan internet dan media sosial ini berlangsung selama 416 jam dan mempengaruhi 29,4 juta pengguna. Pembatasan internet ini disebut mengakibatkan kerugian ekonomi sebesar USD 187,7 juta atau sekitar Rp 2,5 triliun.
Baca juga: WhatsApp Jadi Aplikasi Paling Menderita |
Top10VPN pun menjelaskan metodologi penelitian mereka. Mereka mengambil data tentang alasan, durasi dan dampaknya dari Netblocks dan Internet Shutdown Tracker. Sementara itu, estimasi kerugian diambil dari Netblocks dan Cost of Shutdown Tool berdasarkan metode dari Brookings Institution.
Selain daftar negara yang menderita kerugian akibat blokade internet, Top10VPN juga merangkum layanan internet apa saja yang paling banyak diblokir. Rupanya WhatsApp berada di peringkat satu, diikuti dengan Facebook, Instagram, Twitter dan YouTube.
(vmp/vmp)