"Disayangkan jika hanya itu (pemblokiran akses internet) yang bisa dilakukan Kementerian Kominfo. Harusnya bisa lebih cerdas dan fokus pada masalah apanya di sana," kata Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi, Senin (23/9/2019).
Misalnya, kata Heru, dalam penyebaran hoax dan ujaran kebencian, mereka yang menyebarkan dan membuat itu yang mestinya diproses secara hukum. Jadi, ada sanksi, baik berupa pemblokiran akun, penghapusan kicauan, maupun sanksi jika ada pelanggaran sesuai UU ITE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemblokiran akses internet betapapun merupakan pelanggaran HAM yang harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara nasional maupun internasional," ujar mantan Komisioner BRTI ini.
Soal adanya kerusuhan yang terjadi di Wamena ini, Heru melihatnya bahwa hal tersebut membuktikan pemblokiran tidak bisa menyelesaikan persoalan.
"Harus lebih cerdas caranya di mana yang salah dikenakan sanksi. Bukan yang benar dan salah dapat sanksi, seperti pemblokiran," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu tengah berkoordinasi dengan para penyelenggara jasa layanan telekomunikasi untuk dilakukan pembatasan layanan data terkait situasi kerusahaan yang terjadi di Wamena.
"Barusan dapat update: Pak Menteri sudah meminta operator untuk pembatasan layanan data di Wamena dan sudah dilakukan oleh operator," ucapnya.
(agt/fyk)