1. Mei 2019
Pada 22 Mei 2019 saat terjadi kerusuhan di KPU, pemerintah membuat keputusan untuk membatasi media sosial dan layanan messaging. Facebook, Instagram, Twitter serta WhatsApp menjadi sasaran. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto serta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara membuat pengumuman tersebut.
"Pembatasan akses sosial media untuk tidak diaktifkan, dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang akurat. Jadi berkorban 2-3 hari tidak bisa lihat gambar tidak apa-apa, ini semata-mata untuk keamanan nasional," kata Wiranto kala itu.
"Pembatasan dilakukan pada fitur-fitur media sosial dan messaging system, yakni gambar, foto dan video. Biasanya seseorang akan screen capture, lalu viral di Whatsapp. Viral yang negatif ada di sana. Jadi untuk sementara kita akan mengalami keterlambatan dalam mengunggah foto atau video," sebut Rudiantara.
"Perlu saya jelaskan bahwa sistem komunikasi SMS dan voice [panggilan suara] tidak masalah. Dalam media sosial, baik itu Facebook, Instagram, Twitter, terkadang kita memposting gambar atau video. Nantinya itu akan viral bukan di media sosial, tapi di messaging system seperti grup Whatsapp," tambahnya. Pembatasan akhirnya dibuka beberapa hari kemudian setelah situasi terkendali.
(ke halaman selanjutnya) (fyk/fyk)