Dalam keterangan tertulis, Senin (27/5/2019), Kominfo telah menutup dua ribuan akun medsos dan situs web sebelum dan selama pembatasan akses sebagian fitur platform medsos dan layanan pesan instan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu juga ditempuh. Misalnya, saya telah berkomunikasi dengan pimpinan WhatsApp, yang hanya dalam seminggu sebelum kerusuhan 22 Mei lalu telah menutup sekitar 61.000 akun aplikasi WhatsApp yang melanggar aturan," jelas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.
Baca juga: Pembatasan WhatsApp, HAM, dan Korea Utara |
Menurut Menkominfo, pemblokiran tersebut semua itu perlu dilakukan agar sebaran konten hoax, fitnah, maupun provokasi dapat diminimalkan. Pria yang disapa Chief RA ini juga mengajak semua kalangan untuk memulai dari diri sendiri agar tidak menyebarkan konten yang melanggar aturan atau hukum.
"Jangan lelah untuk mengimbau agar masyarakat dan teman-teman di sekitar kita berhenti menyebarkan konten yang mengandung hoaks, fitnah, maupun provokasi untuk melanggar aturan atau hukum. Tentu saja harus kita mulai dari diri sendiri," pungkas Rudiantara.
(agt/krs)