Kominfo Blokir 2 Ribuan Akun Medsos Isi Hoax & Konten Negatif
Hide Ads

Kominfo Blokir 2 Ribuan Akun Medsos Isi Hoax & Konten Negatif

Agus Tri Haryanto - detikInet
Senin, 27 Mei 2019 16:34 WIB
Foto: Reuters
Jakarta - Selama pembatasan akses ke media sosial (medsos) dan WhatsApp cs selama beberapa hari lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga sudah memblokir akun yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan.

Dalam keterangan tertulis, Senin (27/5/2019), Kominfo telah menutup dua ribuan akun medsos dan situs web sebelum dan selama pembatasan akses sebagian fitur platform medsos dan layanan pesan instan.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak 551 akun Facebook telah diblokir. Lalu 848 akun Twitter, Instagram dengan 640 akun, 143 akun YouTube, serta masing-masing 1 untuk url website dan LinkedIn. Dengan demikian total ada 2.184 akun dan website yang diblokir. Dalam pemblokiran ini, Kominfo pun bekerja sama dengan penyedia platform digital.

"Itu juga ditempuh. Misalnya, saya telah berkomunikasi dengan pimpinan WhatsApp, yang hanya dalam seminggu sebelum kerusuhan 22 Mei lalu telah menutup sekitar 61.000 akun aplikasi WhatsApp yang melanggar aturan," jelas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.




Menurut Menkominfo, pemblokiran tersebut semua itu perlu dilakukan agar sebaran konten hoax, fitnah, maupun provokasi dapat diminimalkan. Pria yang disapa Chief RA ini juga mengajak semua kalangan untuk memulai dari diri sendiri agar tidak menyebarkan konten yang melanggar aturan atau hukum.

"Jangan lelah untuk mengimbau agar masyarakat dan teman-teman di sekitar kita berhenti menyebarkan konten yang mengandung hoaks, fitnah, maupun provokasi untuk melanggar aturan atau hukum. Tentu saja harus kita mulai dari diri sendiri," pungkas Rudiantara.


(agt/krs)