Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang mengoperasikan Sibina mengatakan kesiapan sistem database tersebut dari sisi infrastruktur. Soal sisi teknisnya tinggal menunggu regulasi.
"Sistem Sibina sudah on dan sudah siap digunakan. Tinggal menunggu teknis regulasi," ungkap Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin di Jakarta, Jumat (20/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Sibina merupakan bantuan cuma-cuma dari Qualcomm. Sebelumnya perusahaan yang bermarkas di San Diego, AS itu menamainya sebagai Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS).
Kemenperin sendiri terhitung dari tahun 2012 hingga sekarang memiliki 1,6 miliar nomor IMEI dari perangkat ponsel dan tablet. Nomor-nomor tersebut tentunya didaftarkan terlebih dahulu oleh importir atau produsen smartphone yang ada di Indonesia.
(ke halaman selanjutnya)
Mengenal Sibina, Penangkis Ponsel BM Andalan Kemenperin
Foto: Unspslah
|
Disebutkan, itu semuanya dilakukan, antara sistem Sibina dan sistem di operator secara online, tidak secara konvensional.
"Intinya, kami tidak mau menyulitkan masyarakat dengan adanya aturan IMEI ini dan tentu saja demi kepentingan negara," ungkap janu.
Jadi saat ini, pemerintah terus-menerus dilakukan uji coba terhadap sistem Sibina ini supaya meminimalisasi kejadian yang tidak diinginkan. Sambil menunggu aturannya dari ketiga Kementerian ditandatangani.
Karena, setelah ditandatangani, maka perlu memasukan variabel-varibel dari putusan tersebut ke dalam sistem Sibina. Lalu, setelah itu dilakukan uji coba lagi, jika sudah tidak ada masalah baru akan dipergunakan secara nasional.
Halaman 2 dari 2