Jelang Terbit Aturan Blokir Ponsel BM, Begini Sikap Operator

Jelang Terbit Aturan Blokir Ponsel BM, Begini Sikap Operator

ADVERTISEMENT

Jelang Terbit Aturan Blokir Ponsel BM, Begini Sikap Operator

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 20 Sep 2019 10:24 WIB
Foto: Unspslah
Jakarta - Menjelang diterbitkannya aturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI), Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) menyampaikan masukan terhadap pemerintah.

Sempat ditargetkan aturan untuk memblokir ponsel BM (black market) itu terbit pada Agustus kemarin, namun rupanya pemerintah sampai saat ini masih menggodok regulasi tersebut.

Aturan IMEI
yang dilakukan oleh tiga kementerian, di antaranya Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Tiap kementerian akan membuat peraturan menteri (menteri) sesuai tugas masing-masing dalam membasmi ponsel ilegal di Indonesia.


Kabar terakhir yang diterima detikINET, permen Kominfo dan Kemendag telah selesai, sehingga tinggal menyisakan permen dari Kemenperin.

Dalam validasi IMEI ini, operator seluler akan bertindak sebagai ujung tombak yang memblokir ponsel BM. Tentunya itu didasari dari daftar IMEI yang resmi terdaftar di Kemenperin. Sebelum diterbitkan aturan tersebut, ATSI menyampaikan masukan kepada pemerintah, berikut poin-poinnya:

1. ATSI sangat mendukung rencana pemerintah untuk menerbitkan regulasi tetang pengendalian IMEI.

2. Usulan mekanisme pengendalian antara sistem Sibina yang dioperasikan pemerintah dengan sistem solusi operator telah disampaikan ATSI kepada pemerintah.

3. Prinsip-prinsip keamanan, perlindungan konsumen serta perlindungan data pribadi, merupakan hal utama yang menjadi dasar pemikiran usulan ATSI, dengan tetap mengedepankan jumlah Capex yang optimal.

4. ATSI mengusulkan bahwa data yang akan di transfer ke Sibina adalah pasangan data IMEI dan customer ID, di mana Customer ID merupakan masking dari kumpulan data2-data pelanggan. Sehingga tidak ada data milik pelanggan yang ditransfer ke Sibina.


5. Mekanisme dan kriteria blocking, tata cara yang harus dilakukan masyarakat, serta timingnya, harus secara jelas disosialisasikan kepada masyarakat sebelum regulasi ini efektif diberlakukan.

6. ATSI merekomendasikan agar Kemenkominfo merupakan pihak yang paling berperan aktif dalam pengendalian IMEI tersebut.

7. Peningkatan pengawasan atas arus barang impor pada gerbang-gerbang masuknya barang dari luar negeri harus tetap ditegakkan oleh pemerintah (agt/fyk)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT