Sehubungan dengan hal tersebut, pengamat gadget Lucky Sebastian menjelaskan bahwa wacana kebijakan itu sejatinya sudah didengungkan sejak bertahun-tahun yang lalu tetapi tidak ada aksi konkret ketika itu.
Kini dengan aturan itu dirumuskan tiga kementerian sekaligus, yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang bekerjasama dengan pihak terkait, Lucky menilai ada semacam harapan baru memerangi ponsel ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setidaknya kalau sekarang sudah diolah tiga kementerian dan disahkan, kita punya payung hukum untuk aksinya. Kalau dibuat nanti lagi, bisa jadi mundur lagi, atau malah tidak jadi lagi, mungkin itu urgensinya para menteri yang terlibat sekarang," tuturnya.
Lucky juga menyakini aturan IMEI yang dilakukan melalui sistem dinilai efektif untuk memberantas ponsel ilegal.
"Harusnya bisa sekali memerangi ponsel BM, atau setidaknya menguranginya, karena pencegahannya di sistem, bukan pada barangnya. Barangnya diselundupkan jika tidak bisa hidup di sistem, menjadi tidak berguna. Ini efektif sih," ungkapnya.
Lucky, yang sudah melihat isi dari draft Rancangan Peraturan Menteri Kominfo, menyebutkan ada pasal-pasal dari aturan tersebut yang memiliki celah. Misalnya mengenai penumpang dan awak boleh membawa dalam jumlah terbatas, ada pengecualian untuk pekerja dari luar, IMEI di daftarkan lewat operator, dan lainnya.
"Kita tahu banyak orang 'pandai' yang bisa memanfaatkan celah ini jika tidak diawasi atau diaudit dengan benar, untuk malah membuat ponsel BM menjadi legal," sebutnya seraya memberi penegasan, "Intinya sih di pelaksanaan dan pengawasan."
(agt/krs)