Dalam keterangan yang diterima detikINET, APJATEL menyebut instruksi gubernur yang mengatasnamakan estetika itu tak dilakukan dengan tepat. Maksudnya adalah ada beberapa kabel jaringan internet yang terpotong tanpa sepengetahuan pemilik, yang juga tanpa koordinasi dalam proses eksekusinya. Akibatnya, menurut APJATEL, sejumlah jaringan internet pelanggan di Cikini dan Kemang Raya mengeluhkan kendala di layanan internet mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angga mengatakan, APJATEL juga akan mengambil tindakan atas aksi pemutusan kabel fiber optic tanpa pemberitahuan ini. Bentuk tindakan tersebut adalah melakukan somasi kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Kami telah berkonsultasi dengan kuasa hukum akan melakukan somasi kepada Pemprov DKI Jakarta," kata Angga.
Menanggapi masalah ini, APJATEL pun menyampaikan enam pernyataan sikapnya, yaitu:
1. APJATEL mendukung program dari Ingub 126 Tahun 2018, seperti kita ketahui kerapian dan keindahan DKI Jakarta merupakan sesuatu yang baik untuk masyarakat.
2. Utilitas telekomunikasi khususnya fiber optic merupakan salah satu infrastruktur yang menopang perkembangan ekonomi di DKI Jakarta, karena jaringan ini dapat dinikmati manfaatnya oleh masyarakat baik korporasi maupun sampai ke pelanggan retail.
3. Dengan adanya utilitas fiber optic, masyarakat dapat menikmati layanan data ataupun internet kualitas terbaik untuk kegiatan bisnis maupun pribadi. Layanan internet juga mendorong perkembangan dunia IoT dan Ekonomi digital yang sangat berkembang akhir-akhir ini.
4. APJATEL dan anggotanya terus berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta mengenai dampak dari Ingub No.126 tahun 2018 mengenai utilitas telekomunikasi khususnya fiber optic.
5. Saat ini APJATEL dan anggotanya sudah sangat kooperatif dengan melakukan perapihan bersama di beberapa ruas jalan sesuai dengan Ingub tersebut.
6. Dengan kejadian di Jalan Cikini Raya beberapa waktu terakhir APJATEL sangat menyayangkan dengan adanya pemutusan jaringan fiber optic sepihak dari Pemprov DKI Jakarta tanpa melalukan pemberitahuan terlebih dahulu, yang tentu merugikan penyelenggara jaringan dan pelanggan.
Angga mengingatkan, jika Pemprov DKI Jakarta terus menerus melakukan pemutusan sepihak efeknya tidak hanya layanan internet bagi masyarakat tapi juga ke layanan publik seperti perbankan, hotel, bahkan hingga instansi pemerintah. Bahkan jika terus menerus terjadi, internet di Jakarta akan lumpuh. "Internet Jakarta akan blackout, lumpuh," tutup Angga.
(asj/krs)