Data Pra Bayar akan Dilindungi Seperti Pasca
- detikInet
Jakarta -
Pemerintah akan memberlakukan metode perlindungan data personal pelanggan pra bayar dengan cara yang sama seperti pelanggan pasca bayar. Setelah diberlakukan kebijakan registrasi pra bayar nanti, perlindungan data jadi hal penting."Kita sudah perhitungkan soal perlindungan data pelanggan itu," kata Gatot S. Dewo Broto, Kepala Bagian Umum dan Humas, Ditjen Postel, saat dihubungi detikinet, Kamis (20/10/2005). "Selama ini tidak ada komplain mengenai penanganan data pelanggan pasca bayar. Jadi untuk penanganan datanya kita bisa belajar dari kasus pasca bayar," tuturnya.Rencana registrasi pelanggan pra bayar telah digulirkan Departemen Komunikasi dan Informatika. Sempat muncul kekhawatiran kalau hal itu akan merepotkan dan terlalu birokratif, selain kekhawatiran akan perlindungan datanya."Munculnya kesan birokratif memang betul. Tapi sudah saatnya mereka dipaksa untuk melakukan hal-hal seperti ini," kata Gatot. Menurutnya, implementasi kebijakan ini ditujukan untuk mendorong penggunaan sarana telekomunikasi secara bertanggung jawab dan produktif. Selain itu, diharapkan dapat mendukung aparat hukum dalam membekuk pelaku kejahatan.Disampaikan Gatot, saat ini Ditjen Postel tengah mempersiapkan daftar masukan yang diterimanya dari hasil konsultasi publik. "Ada lima masukan yang kami terima. Kami akan laporkan ke menteri untuk dikaji lebih lanjut. Minggu depan, menteri akan kembali memanggil para operator untuk pembahasan lebih lanjut," ungkapnya.Konsultasi publik yang digelar Postel terkait dengan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (Permen) mengenai pemberlakuan registrasi pra bayar. Dalam rancangan tersebut, juga diatur mengenai sanksi dan denda yang akan dikenakan jika ada pelanggaran."Kalau ada pelanggaran, yang kita jewer operatornya. Kita tidak mungkin mengawasi sampai ke rantai distribusi yang kecil-kecil," kata Gatot.
(ketepi/)