Proses beredarnya SIM card Zain ini terbilang cukup kreatif, di mana mereka membagikan kartu perdana kepada seluruh jamaah dan petugas haji yang hendak berangkat ke Tanah Suci.
Selain itu, para sales dari Zain ini juga menawarkan paket data sangat murah kepada calon konsumennya di Indonesia. Dengan harga Rp 150 ribu, jamaah dan petugas haji Indonesia bisa mendapatkan kuota data 5 GB, 50 menit telepon, unlimited terima telpon tanpa batas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ian Yoseph, praktik penjualan SIM card yang terbilang sistematis itu berpotensi melanggar Undang-Undang Perdagangan. Praktik penjualan Zain memang tidak melanggar perundangan telekomunikasi yang ada. Tetapi dari sisi perdagangan, praktik itu melanggar Undang-Undang dan berpotensi merugikan negara.
Dengan Zain menjual Kartu perdananya di Indonesia, negara akan kehilangan PPn dari paket yang dijual, PPh dan pendapat non pajak lainnya. Jika Zain merupakan penyelengara jasa telekomunikasi, maka negara bisa memunggut PNBP dari Jastel dan USO.
"Harusnya Kementerian Perdagangan bisa mengambil sikap yang tegas terhadap Zain. Harusnya mereka menjual SIM card harus dengan izin Kementerian Perdagangan. Selain itu, SIM card yang dijual mereka kan impor. Apakah mereka bayar itu? Harusnya mereka membayar bea masuk impor, pajak maupun non pajak. Ini negara sudah dirugikan," tuturnya seperti dikutip dalam pernyataannya, Jumat (19/7/2019).
Selain negara yang dirugikan, operator telekomunikasi di Indonesia juga dirugikan akibat praktik penjualan yang dilakukan Zain tersebut. Ian menjelaskan, seluruh operator telekomunikasi Indonesia yang hendak melayani jamaah haji Indonesia sudah memiliki perjanjian roaming dengan operator telekomunikasi di Saudi.
Baca juga: Komsumsi Data Meningkat, Indosat Geber 4G |
Penjualan yang dilakukan oleh Zain dengan paket sangat super murah dan dilakukan di Indonesia, bisa dipastikan potensi pendapatan operator nasional dari musim haji dan umroh kali ini akan hilang.
"Kayaknya Kementerian Perdagangan kecolongan dengan berjualannya Zain di Indonesia. Jika Zain belum berizin dan sudah melakukan penjualan, sudah seharusnya pemerintah menindak tegas dengan menutup praktik penjualan mereka,"pungkas Ian.
(agt/fyk)