Tapi, ada satu kendala besar yang membuat operator enggan untuk melakukan konsolidasi yaitu nasib dari frekuensi yang dimiliki oleh sebuah operator ketika dicaplok oleh operator lain.
Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan bahwa dalam aturan konsolidasi yang saat ini sedang disusun, frekuensi tersebut tidak akan dikembalikan ke pemerintah. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pun menyebut ada tiga opsi skenario yang akan dihadapi oleh operator yang melakukan konsolidasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada tiga opsi, apakah merger ini langsung menggabungkan semua frekuensi yang ada. Yang kedua sebagian ditarik seperti kasus Axis dan XL. Ada lagi kemungkinan dilakukannya hold kepada spektrum frekuensi ini," kata Ketua BRTI Ismail dalam Indonesia Technology Forum, di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Video: Menkominfo Sebut Konsolidasi Jaringan di Tangan Pemegang Saham
Ismail menjelaskan untuk opsi kedua, sebagian dari frekuensi akan langsung ditarik dan dilelang. Sedangkan untuk opsi ketiga frekuensi akan di-hold untuk jangka waktu tertentu sembari dilakukan evaluasi untuk melihat apakah frekuensi tersebut dibutuhkan oleh operator yang telah konsolidasi.
Tiga opsi ini penting karena pemerintah ingin menjamin ketersediaan frekuensi untuk semua operator dan tidak menjadi penghalang bagi operator yang ingin melakukan konsolidasi.
Selain itu pemerintah juga terus menyiapkan frekuensi di pita jaringan baru seperti 700 MHz, 2,6 GHz, dan 3,5 GHz.
"Band frequency lain juga disiapkan terus jadi nggak usah terlalu khawatir hasil merger itu terus nanti frekuensi nggak ada gitu," ucap Ismail.
"Kami ingin spektrum frekuensi ini sebelum menjadi sumber daya alam terbatas yang dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," pungkasnya. (vim/fyk)