Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Regulator Dimintai Dokumen Peraturan 3G

Regulator Dimintai Dokumen Peraturan 3G


- detikInet

Jakarta - Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) meminta pemerintah segera memberikan dokumen peraturan mengenai 3G jauh-jauh hari sebelum tender dilakukan. Hal itu agar operator dapat merespon permintaan pemerintah dan menyiapkan layanan lebih baik untuk publik.Sekretaris Jenderal ATSI Rudiantara mengungkap hal itu, di Jakarta, Rabu (14/9/2005). "Kalau dokumen sudah ada, pemerintah juga yang diuntungkan dari segi bisnis. Kalau tidak, yang rugi pemerintah juga," ujarnya.Sisi bisnis yang dimaksud Rudi menyangkut biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi, yang merupakan pemasukan bagi pemerintah. Berdasarkan pengamatannya pada negara lain yang sudah mengadopsi 3G, Malaysia misalnya, operator diberi waktu 3-5 bulan untuk merespon dokumen yang dikeluarkan pemerintah sebelum kemudian tender dilangsungkan. Di Indonesia, menurut Rudi, hal itu juga perlu diterapkan agar operator bisa mengetahui perihal obligasi dan kewajiban mereka. "Regulator juga perlu memberitahu apa yang akan ditenderkan, apakah frekuensi atau izinnya?" ungkapnya.Menurut Rudi, apabila sudah mengantongi dokumen peraturan 3G, operator juga bisa mengadopsi sistim 3G yang sudah diterapkan operator lain yang lebih mengglobal. "XL ada Telecom Malaysia, Telkomsel ada Singtel. Mereka sudah berpengalaman di 3G," paparnya.Telecom Malaysia merupakan operator asal Malaysia yang menguasai sejumlah saham di XL, seperti halnya Singtel yang memiliki porsi saham yang cukup berarti di Telkomsel. (ketepi/)







Hide Ads