Bagaimana Nasib Pelanggan Bolt Usai Layanan Dihentikan?
Hide Ads

Bagaimana Nasib Pelanggan Bolt Usai Layanan Dihentikan?

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 28 Des 2018 14:45 WIB
Bagaimana nasib pelanggan Bolt usai layanan dihentikan? (Foto: dok. detikINET)
Jakarta - Tepat hari Jumat (28/12/2018) ini pemerintah resmi menghentikan layanan PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) di frekuensi 2,3 GHz. Bagaimana nasib pelanggan Bolt?

Sejak jatuh tempo sampai ada penawaran skema pembayaran baru, sejak tanggal 19 November lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melarang kedua perusahaan itu menambah jumlah pelanggan baru sekaligus meminta penghentian aktifitas isi ulang (top up) paket atau kuota data.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada prosesnya, terhitung hari ini Kominfo menegaskan PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) untuk menghentikan penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz. Dengan resminya Bolt tutup, ini tentu berimbas pada terhentinya layanan ke pelanggan Bolt.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemenenterian Kominfo Ismail menjelaskan, adanya penundaan diputusnya penggunaan frekuensi 2,3 GHz untuk kedua perusahaan Lippo Group itu sampai dengan hari ini turut dimaksudkan agar pihaknya dapat memantau perkembangan kondisi pelanggan mereka. Di sisi lain juga untuk meminimalisir dampak dari kerugian pelanggan.




Berdasarkan pantauan Kominfo per 20 Desember, terdapat 10.169 pelanggan aktif yang nilai kuota datanya di atas Rp 100 ribu dari kedua operator telekomunikasi itu. Kemudian, ketika dipantau pada tanggal 25 Desember, tinggal tersisa 5.056 pelanggan aktif yang kuota datanya lebih dari Rp 100 ribu.

"Kondisi itu menunjukkan adanya penurunan signifikan. Sehingga hari ini merupakan saat yang tepat untuk mengakhiri penggunaan spektrum frekuensi 2,3 GHz untuk meminimalisir dampak kerugian bagi pelanggan kedua operator," tutur Ismail.

Secara khusus, lanjutnya, Kominfo meminta kepada operator telekomunikasi ini agar menindaklanjuti tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan, serta hak-hak pelanggan lainnya yang sekiranya masih ada di kedua operator tersebut.


Tonton juga: Kominfo Tutup Frekuensi Radio untuk Bolt

[Gambas:Video 20detik]






"Terhadap proses pengembalian pulsa dan hak-hak pelanggan ini, kami dari Kominfo dan BRTI akan terus memonitor proses tersebut. Mudah-mudahan kami harapakan perusahaan tersebut bertanggungjawab dan melakukan proses pengembalian hak-hak pelanggan," kata Ismail yang menjabat sebagai Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) ini.

Mengenai proses dan mekanisme pengembalian pulsa ke pelanggan, Ismail mengatakan Kominfo akan berkoordinasi dengan PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt). Koordinasi ini bertujuan untuk menyiapkan gerai-gerai sebagai tempat pelanggan bisa meminta haknya kepada perusahaan tersebut, misalnya pulsa dan kuota data yang tersisa.

"(Saat ini-red) kami belum mendapatkan informasi detail tentang skenario dan tata caranya. Kami berharap PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) untuk segera mengumumkan pengembalian hak pelanggan tersebut. Kami akan pantau terus. Waktunya berapa lama? Secepatnya, maksimal satu bulan ini selesai, ya selesai," pungkasnya menjelaskan nasib pelanggan Bolt.


(agt/krs)