"Belum dibayar utang dua tahun terakhir," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara ditemui di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta.
Perusahaan yang berada di bawah naungan Lippo Group tersebut menawarkan skema cicilan terbaru kepada pemerintah. Mengenai hal itu, Menkominfo mengatakan wewenang ada di Kementerian Keuangan, bukan di pihaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama proses pengkajian pembayaran utang PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) terus berjalan, Kominfo memastikan bahwa frekuensi 2,3 GHz yang digunakan mereka sudah tidak dapat dipakai lagi.
Seiring dengan hal tersebut, Kominfo mendesak kedua perusahaan yang dimaksud untuk memenuhi kewajibannya kepada pelanggan, yaitu terkait sisa pulsa yang dimiliki. Sebelumnya, Kominfo telah menghentikan proses penjualan kartu perdana dan top up terhadap layanan PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt).
"Saya katakan prinsipnya orang tidak bayar harus bayar utang, sudah. Sekarang fokusnya kepada pelanggan. Kalau frekuensi sudah tidak dipakai, sekarang tinggal masalah pelanggan," ucapnya.
"Setahu saya beberapa hari lalu tim turun ke lapangan, memastikan (PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt)) tidak jualan lagi. Saya harus update lagi bagaimana sistem untuk pelanggan yang masih punya sisa pulsa (ke mereka,red). Dari sisi frekuensi, sudah tidak dipakai lagi, soal pelanggan ini perlu waktu sebulan sampai dua bulan," tutur Menkominfo.
Setelah persoalan pelanggan selesai, pemerintah selanjutnya akan memfokuskan diri terhadap izin penggunaan PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt).
"Ini baru masalah frekuensi, kalau izin ini di (Ditjen) PPI. Frekuensinya dulu, baru izinnya, kan harus bertahap. Kalau orangnya punya izin tapi tidak ada frekuensi dan pelanggan, ya sudah selesai, untuk apa kan? nanti operasinya tahap berikutnya," pungkasnya.
Simak juga video saat 'Izin Frekuensi First Media, Bolt dan Jasnita Dicabut Kominfo':