Di tengah tarik-ulurnya pencabutan izin frekuensi dari kedua perusahaan Lippo Group tersebut, terungkap bahwa isi proposal yang mereka tawarkan kepada pemerintah dinilai menarik untuk dipertimbangkan sampai saat ini.
Di dalam proposal tersebut di antaranya ada yang menyebut soal skema pembayaran, di mana PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) berjanji akan membayar tunggakan dan denda BHP frekuensi dengan mencicil lima kali pembayaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Plt Kepala Biro Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ferdinandus Setu mengatakan, sejak proposal perdamaian diterimanya, pemerintah memilih untuk memberikan 'peluang' kepada PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt).
"Mereka bertahap akan melakukan pencicilan selama lima kali yang dimulai Desember ini, kemudian tahun depan dua kali, dan di tahun 2020 dua kali juga," ujar Ferdinandus melalui sambungan telepon, Selasa (27/11/2018).
Walaupun skema pembayaran terbarunya terlihat 'menggiurkan', Kominfo tetap meminta jaminan kepada PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) agar cicilan tersebut tidak macet sampai tuntas.
"Makanya kami sekarang posisinya sedang rapat memastikan, misalnya ada garansi dari bank. Kami ingin skema yang ditawarkan benar dilakukan," ucapnya.
Dengan demikian, peluang pemerintah mencabut izin penggunaan frekuensi oleh PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) masih bisa dilakukan minggu ini, tergantung dari hasil rapat dan kepastian cicilan pembayaran utang mereka.
"Pilihannya masih sama, menerima atau mencabut izin frekuensi," tutupnya.
Sebagai informasi, PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) menunggak kewajiban membayar BHP frekuensi radio di 2,3 GHz untuk tahun 2016 dan 2017.
Jumlah tunggakan pokok dan dendanya masing-masing Rp 364.840.573.118 (Rp 364 miliar), sedangkan Bolt menyentuh angka Rp 343.576.161.625 (Rp 343 miliar). Diketahui keduanya belum menunaikan kewajiban membayar BHP frekuensi radio tahun 2016 dan 2017 dengan tunggakan plus denda total Rp 708 miliar.
Selain PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt), ada PT Jasnita Telekomindo yang juga macet kewajiban membayar BHP frekuensi radio.
Tercantum di laporan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Broadband Wireless Access (BWA) 2,3 GHz dalam tabel "Kewajiban Pembayaran BHP Frekuensi Radio" yang dirilis Kominfo, tunggakan plus denda Jasnita mencapai Rp 2,197 miliar. Untuk Jasnita, mereka telah mengembalikan izin penggunaan frekuensi kepada pemerintah.