Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini Bolt masih melayani para pelanggan di tengah proses mencari solusi dan penyelesaian dengan Kominfo, terkait pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu memang arahan dari Kominfo pas negosiasi," ucap Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Ferdinandus menegaskan bahwa pembatasan layanan Bolt itu, dengan tidak menerima pembelian baru dari pelanggan dan top up, bukan pertanda izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz yang dipakai oleh PT First Media Tbk (KBLV) dan Bolt akan dicabut pemerintah.
"Ini bukan berarti mencabut ya. Mekanisme ini masih dibahas struktur utang yang dilakukan mereka. Jadi, belum tentu hari ini ada hasilnya," ucapnya.
Sebelumnya, Bolt melalui keterangan tertulisnya memutuskan untuk sementara ini tidak menerima pembelian baru dari pelanggannya, baik isi ulang (top up) maupun paket berlangganan, sampai perseroan mendapatkan arahan dan persetujuan dari Kominfo.
Disampaikan bahwa kegiatan dan tindakan yang Bolt lakukan saat ini dilakukan dengan menempatkan kepentingan pelanggan sebagai prioritas utama.
Pada hari Jumat (16/11), Bolt telah mengajukan proposal penyelesaian kepada kepada Kominfo dengan harapan mencapai solusi dan kesepakatan. Isi dari proposal tersebut perusahaan Lippo Group ini menawarkan skema pembayaran baru, di mana dijanjikan lunas September tahun 2020.
(krs/fyk)