Jelang Deadline 17 November, First Media dan Bolt Masih Nunggak
Hide Ads

Jelang Deadline 17 November, First Media dan Bolt Masih Nunggak

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 16 Nov 2018 13:31 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Waktu jatuh tempo pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio yang diberikan oleh pemerintah kepada PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) akan berakhir tanggal 17 November besok. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan mereka belum menunaikan kewajiban tersebut alias masih menunggak.

"Sampai saat ini belum ada pembayaran yang diterima," ujar Direktur Operasi Sumber Daya SDDPI Kominfo Dwi Handoko kepada detikINET, Jumat (16/11/2018).

detikINET berusaha melakukan konfirmasi kepada perwakilan perusahaan terkait yang memberikan pernyataan, "Mengenai kelanjutan pembayaran BHP frekuensi radio, kami akan sampaikan jika ada informasi terbaru mengenai hal tersebut."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Sebagai informasi, PT First Media Tbk (KBLV) dan Bolt menunggak kewajiban membayar BHP frekuensi radio di 2,3 GHz untuk tahun 2016 dan 2017. Jumlah tunggakan pokok dan dendanya masing-masing Rp 364.840.573.118 (Rp 364 miliar), sedangkan Bolt menyentuh angka Rp 343.576.161.625 (Rp343 miliar).

Kedua perusahaan Lippo Group ini diketahui belum menunaikan kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio tahun 2016 dan 2017 dengan tunggakan plus denda total Rp 708 miliar

Kominfo memberi deadline hingga Sabtu (17/11) hingga pukul 23.59 WIB agar kedua perusahaan Lippo Group tersebut melaksanakan kewajiban membayar BHP frekuensi radio. Apabila PT First Media Tbk (KBLV) dan Bolt belum membayar BHP frekuensi radio sampai dengan tenggat waktu, pemerintah akan mencabut izin penggunaan frekuensinya.




"Bukan izin pengoperasiannya, tapi izin penggunaan frekuensinya yang kalau tidak ada settlement sampai tanggal 17 November, itu bisa dicabut izin penggunaan frekuensinya," tegas Rudiantara beberapa hari lalu.

Selain First Media dan Bolt, ada PT Jasnita Telekomindo yang juga macet kewajiban membayar BHP frekuensi radio. Tercantum di laporan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Broadband Wireless Access (BWA) 2,3 GHz dalam tabel "Kewajiban Pembayaran BHP Frekuensi Radio" yang dirilis Kominfo, tunggakan plus denda Jasnita mencapai Rp 2,197 miliar.

Sebagai informasi, Jasnita adalah operator BWA yang mendapatkan izin penggunaan frekuensi untuk Zona 12 di Sulawesi bagian Utara. Perusahaan ini didirikan oleh Semuel Abrijani Pangerapan yang notabene menjabat Dirjen Aptika Kementerian Kominfo.







Tonton juga 'Frekuensi First Media Akan Dicabut Kominfo 17 November?':

[Gambas:Video 20detik]

(agt/krs)