"Kalau kalian jadi Kominfo lagi nagih, kemudian dituntut, itu rasanya gimana? ya sudah gitu saja. Justru, saya tanya ke perasaan teman-teman saja," ungkap Rudiantara ditemui usai peluncuran laboratorium IoT X-Camp di XL Axiata Tower, Jakarta, Selasa (13/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Post dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) digugat oleh First Media. Gugatan tersebut sudah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta yang telah didaftarkan pada 2 November kemarin.
Baca juga: First Media Gugat Kominfo |
Terkait dengan gugatan anak perusahaan Lippo Group tersebut ke PTUN Jakarta, Rudiantara mengatakan kalau pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, baik sebagai pengacara negara yang bisa mewakili Kominfo di proses persidangan maupun dalam memberikan legal advice.
Saat ditanya hasil sidang gugatan yang berlangsung pada hari ini takkan mempengaruhi jatuh tempo pada 17 November nanti, Rudiantara menjawab kalau pemerintah masih menunggu pembayaran tunggakan First Media dan Bolt.
"Justru kita ingin putusan sela bahwa tidak ada kaitannya antara ini dan pembayaran BHP frekuensi radio. Kita lihat prosesnya, artinya tenggatnya 17 November, kalau tidak ada settlement (penyelesaian) atau dia bayar, ya bisa lain," pungkasnya.
(rns/krs)