Menkominfo: Lagi Nagih Kemudian Dituntut, Rasanya Gimana?
Hide Ads

Menkominfo: Lagi Nagih Kemudian Dituntut, Rasanya Gimana?

Agus Tri Haryanto - detikInet
Selasa, 13 Nov 2018 19:00 WIB
Menkominfo Rudiantara bicara soal gugatan First Media ke Kominfo (Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET)
Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara seperti tak habis pikir. Ketika pemerintah sedang menagih pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio, PT First Media Tbk (KBLV) justru melakukan gugatan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Kalau kalian jadi Kominfo lagi nagih, kemudian dituntut, itu rasanya gimana? ya sudah gitu saja. Justru, saya tanya ke perasaan teman-teman saja," ungkap Rudiantara ditemui usai peluncuran laboratorium IoT X-Camp di XL Axiata Tower, Jakarta, Selasa (13/11/2018).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, berdasarkan laporan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Broadband Wireless Access (BWA) 2,3 GHz, First Media dan Internux (Bolt) punya tunggakan pokok plus denda sampai Rp 708 miliar. Kedua perusahaan ini belum membayar BHP frekuensi radio tahun 2016 dan 2017 yang akan jatuh tempo 17 November 2018.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Post dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) digugat oleh First Media. Gugatan tersebut sudah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta yang telah didaftarkan pada 2 November kemarin.




Terkait dengan gugatan anak perusahaan Lippo Group tersebut ke PTUN Jakarta, Rudiantara mengatakan kalau pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, baik sebagai pengacara negara yang bisa mewakili Kominfo di proses persidangan maupun dalam memberikan legal advice.

Saat ditanya hasil sidang gugatan yang berlangsung pada hari ini takkan mempengaruhi jatuh tempo pada 17 November nanti, Rudiantara menjawab kalau pemerintah masih menunggu pembayaran tunggakan First Media dan Bolt.




"Justru kita ingin putusan sela bahwa tidak ada kaitannya antara ini dan pembayaran BHP frekuensi radio. Kita lihat prosesnya, artinya tenggatnya 17 November, kalau tidak ada settlement (penyelesaian) atau dia bayar, ya bisa lain," pungkasnya.


(rns/krs)