Kominfo: ISP Harus Blokir Porno di Google Sebelum 7 Agustus
Hide Ads

Kominfo: ISP Harus Blokir Porno di Google Sebelum 7 Agustus

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 03 Agu 2018 20:10 WIB
Foto: detikINET/Adi Fida Rahman
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menginstrusikan kepada para penyedia jasa internet (ISP) untuk memblokir gambar pornografi yang sampai saat ini masih muncul di mesin pencari internet.

"Kita memerangi konten pornografi di internet, khususnya di search engine," ujar Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Jumat (3/8/2018).

Pemerintah telah memerintahkan kepada para ISP ini untuk mengaktifkan safe mode, di mana nanti ketika pengguna internet mengetik keyword tertentu yang berbau porno, maka gambar dewasa tidak tampak lagi ke permukaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cara kerja pemblokiran itu, bukan Kominfo yang memblokir tetapi operator. Kalau mau situs itu ke ISP, kalau mau blokir media sosial itu langsung ke platformnya," kata Semuel.



Saat ini, kata Semuel, para ISP mulai mengaktifkan safe mode, bila nanti hingga Selasa (7/8) masih ditemukan gambar porno, maka pemerintah akan memanggil kembali para ISP tersebut.

"Nanti kalau sudah diaktifkan, masyarakat ketika mau mencari yang berbau pornografi di images itu sudah nggak ada porno lagi," ucapnya.

Sebelumnya, dikatakan mantan Ketua Umum APJII tersebut, safe mode sudah dilakukan uji coba sejak Mei. Namun untuk implementasinya tertunda karena ada bulan puasa dan lainnya.



"(Safe mode) akan dilakukan secara live, sekarang operator sudah mulai menyalakan. Selasa diharapkan Selesai," pungkas dia.

Untuk menindak peredaran pornografi ini, Semuel mengatakan bahwa pemerintah akan mengacu pada Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. (jsn/rou)